BANGGAI TERKINI, Senayan – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati tiga poin krusial terkait alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang APBN TA 2027 yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah menjelaskan bahwa salah satu poin utama yang disepakati adalah pengambilalihan beban pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah oleh Pemerintah Pusat.
“Pemerintah Pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah, yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah. Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp23 triliun,” ujar Said Abdullah saat membacakan laporan Banggar dalam Rapat Paripurna tersebut.
Menurut Said, kebijakan penganggaran sebesar Rp23 triliun ini dirancang khusus untuk mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang selama ini tertekan oleh tingginya belanja pegawai.
Kedua menyangkut penyesuaian aturan pengeluaran wajib atau mandatory spending daerah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). UU HKPD mengatur batasan belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur daerah minimal 40 persen dari APBD, yang semula ditargetkan berlaku paling lambat lima tahun sejak diundangkan.
Namun, berdasarkan hasil evaluasi bersama antara DPR dan Pemerintah, pemberlakuan aturan ketat tersebut diputuskan untuk ditunda.
“Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan,” pangkas Said.
Langkah penundaan ini, kata dia, penting untuk memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah yang belum memiliki kapasitas fiskal yang cukup dalam memenuhi ambang batas belanja tersebut tanpa memotong anggaran program prioritas masyarakat lainnya.
Penyelesaian Kurang Bayar DBH
Adapun poin ketiga yang disepakati adalah percepatan penyelesaian kewajiban kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah.
Guna mempercepat proses tersebut tanpa membebani kas daerah, Pemerintah dan DPR sepakat memanfaatkan instrumen Operator Investasi Pemerintah (OIP) untuk mendanai pembangunan infrastruktur di daerah.
“Percepatan penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil dilakukan antara lain dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah tanpa menyebabkan tambahan beban dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” pungkas Said Abdullah.





















