BANGGAI TERKINI, Salakan – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam proyek pengadaan Mebel Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun anggaran 2025.
Data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sulteng yang didapat BanggaiTerkini mengungkapkan bahwa Disdikbud mengalokasikan anggaran sebesar Rp565.311.000,00 untuk proyek pengadaan mebel PAUD.
Pelaksanaan pekerjaan tersebut dikerjakan oleh perusahaan inisial CV. YJ melalui Kontrak Nomor 800/57/PPK-SPK/Pengd./Dikbud-Bangkep/DAU-SG/X/2025 tertanggal 13 Oktober 2025 dengan masa kerja 80 hari kalender hingga 31 Desember 2025.
Meski dalam dokumen resmi pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen berdasarkan Berita Acara Serah Terima Sementara (BASTS) tertanggal 16 Desember 2025 dan telah dibayar lunas pada 31 Desember 2025, hasil audit BPK justru menunjukkan kondisi sebaliknya.
Merujuk LHP, BPK mengungkap bahwa CV. YJ diduga hanya digunakan sebagai “bendera” alias praktik pinjam nama perusahaan. Hal ini terbukti usai BPK mengkonfirmasi ke Direktur CV.YJ. Ia mengakui bahwa pelaksanaan proyek di lapangan seluruhnya diserahkan kepada pihak lain dengan inisial BLA.
Selain dugaan praktik pinjam bendera, dokumen penawaran yang diajukan juga bermasalah. Dalam dokumen itu. para penyedia diduga menyantumkan kualifikasi Tenaga Ahli Teknologi Hasil Hutan dan Tenaga Ahli Desain Interior yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
“Hasil konfirmasi kepada BLA selaku pelaksana pekerjaan diketahui bahwa pencantuman daftar tenaga ahli dalam dokumen penawaran dilakukan hanya untuk memenuhi persyaratan administrasi,” tulis BPK dalam laporannya.
Disisi lain. Tim Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan juga dinilai lalai karena tidak melakukan klarifikasi dan verifikasi mendalam terhadap keabsahan tenaga ahli tersebut.
Lebih lanjut, Pemeriksaan fisik BPK bersama 16 Kepala Satuan PAUD penerima bantuan menunjukkan bahwa sejumlah mebel belum disalurkan. Masing-masing 20 unit meja siswa, 20 unit kursi siswa, dan 8 unit rak hasil karya yang belum sampai ke tujuh sekolah penerima.
Selain barang belum tersalurkan, BPK menemukan pengiriman mebel terlambat jauh melampaui batas akhir masa kontrak. Sejumlah item baru dikirimkan pada rentang bulan Januari hingga Februari 2026, seperti meja guru, kursi dan meja siswa, lemari buku, papan tulis, hingga kursi.
Atas keterlambatan distribusi tersebut, BPK mencatat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum mengenakan sanksi denda keterlambatan minimal sebesar Rp6.889.950,00.
Audit fisik dan klarifikasi bersama antara BPK, PPK, PPTK, serta pelaksana proyek menghasilkan kesepakatan bahwa terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp106.479.241,92.
Dari total angka tersebut, pihak kontraktor baru mengembalikan dana sebesar Rp10.000.000 ke Kas Daerah. Dengan demikian, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran yang harus dipulihkan sebesar Rp96.479.241,92.
“Atas temuan ini, Kepala Disdikbud Kabupaten Banggai Kepulauan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berjanji akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi,” terang BPK dalam LHP nya.
BPK secara resmi telah merekomendasikan kepada Bupati Banggai Kepulauan agar memerintahkan Kepala Disdikbud segera menarik sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp96.479.241,92 serta denda keterlambatan Rp6.889.950,00 untuk disetorkan kembali ke Kas Daerah.
BanggaiTerkini melakukan konfirmasi ke Inspektur Inspektorat Banggai Kepulauan, Jeane B. Rorimpandey terkait temuan BPK tersebut, Ia menyebut seluruh temuan BPK dalam proses Tuntuan Ganti Rugi atau TGR. “Untuk jumlahnya kami belum tau pasti, sebab kami update setiap akhir bulan,” pungkasnya singkat.
Penulis : Nomo
Editor : –



















