Menu

Mode Gelap
Bupati Sofyan Kaepa Lantik dan Kukuhkan Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI) Banggai Laut Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Perkuat Pengawasan HGU untuk Dukung Pencegahan Karhutla Dukung Pembangunan Permukiman Hunian Vertikal dan Kota Satelit, Menteri Nusron: Siapkan Penyediaan Lahan di Berbagai Wilayah Pererat Montolutusan, KPMI BANGKEP Gorontalo Mengawal Penjemputan Camaba BANGKEP Penutupan Latsar CPNS, Bupati Sofyan Kaepa Tekankan Disiplin ASN

Nasional

KKP Segel Pagar Laut di Perairan Bekasi

badge-check


					KKP Segel Pagar Laut di Perairan Bekasi Perbesar

BANGGAI TERKINI, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel kegiatan reklamasi yang sempat diduga sebagai pagar laut di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penyegelan dilakukan pada 15 Januari 2025 karena kegiatan tersebut diduga tidak dilengkapi izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah bersurat kepada penanggung jawab kegiatan pada tanggal 19 Desember 2024 usai inspeksi lapangan insidental yang dilakukan oleh Polisi Khusus (Polsus) Kelautan di lokasi reklamasi.

“Kami dari KKP khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan hadir saat ini untuk melakukan penertiban berupa penyegelan. Kami segel sebagai wujud komitmen KKP dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat atas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bekasi,” terang Ipunk dalam siaran pers yang diterima pada Sabtu (18/1/2025).

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Hermansyah menyampaikan bahwa sebenarnya kegiatan reklamasi ini merupakan kerja sama dengan PT. TRPN untuk kegiatan penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan Paljaya.

Hermansyah menyebutkan bahwa PT. TRPN menyewa lahan yang ada di kawasan PPI Paljaya seluas 5.700 meter persegi selama 5 tahun dengan kompensasi sebesar Rp2,6 miliyar dan ditambah beberapa penataan yang dilakukan di kawasan pelabuhan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

20 April 2026 - 20:05 WITA

Kementerian ATR/BPN Perkuat Pengawasan HGU untuk Dukung Pencegahan Karhutla

20 April 2026 - 20:02 WITA

Dukung Pembangunan Permukiman Hunian Vertikal dan Kota Satelit, Menteri Nusron: Siapkan Penyediaan Lahan di Berbagai Wilayah

20 April 2026 - 19:59 WITA

Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN

17 April 2026 - 13:58 WITA

Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya!

17 April 2026 - 13:57 WITA

Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak

17 April 2026 - 13:55 WITA

Rekomendasi Artikel di Nasional