Menu

Mode Gelap
Musrenbang RKPD, Wabup Ablit Tekankan Pentingnya Sinergitas Antara Pemda dan DPRD Mantan Kades Matanga Ariyando Dituntut 3,6 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp560 juta BBM Subsidi Tak Naik Sampai Idulfitri Tak Setor Hasil Jualan 227 Juta ke Perusahaan, Sales di Luwuk Ditangkap Polisi Anggota DPRD Munawan Desak RDP Soal Polemik Distribusi BBM Subsidi di Bokan Kepulauan dan Labobo Presiden Prabowo Gelar Pertemuan Strategis di Hambalang Bahas Pangan, Energi, dan Idulfitri

Bangkep

Tak Ada Evaluasi, Meski Diduga “Bermasalah Anggaran” Mantan Kades di Bangkep, Tetap Diaktifkan Kembali

badge-check


					Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Banggai Kepulauan (Foto : Istimewa) Perbesar

Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Banggai Kepulauan (Foto : Istimewa)

BANGGAI TERKINI, Salakan – Meski beberapa mantan kepala desa di Banggai Kepulauan (Bangkep) memiliki catatan temuan di inspektorat terkait dugaan penyalagunaan anggaran desa dan berpotensi kuat ke ranah hukum, mereka dipastikan tetap akan dikukuhkan kembali oleh Bupati Rusli Moidady pada 20 Agustus 2025 mendatang. Tanpa adanya evaluasi internal dari Pemkab Banggai Kepulauan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Banggai Kepulauan, Muhammad Aris Susanto, mengungkapkan, kebijakan ini merujuk pada surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ serta hasil rapat koordinasi melalui Zoom Meeting pada Selasa pekan lalu.

Menurutnya semua mantan Kepala Desa (Kades) yang akhir masa jabatannya per 1 November 2023 hingga 1 Januari 2024 tetap akan diperpanjang dengan persyaratan surat pernyataan bersedia diperpanjang.

Kepala Dinas PMD Banggai Kepulauan, Muhammad Aris Susanto (Istimewa)

Kepala Dinas PMD Banggai Kepulauan, Muhammad Aris Susanto (Istimewa)

Ia berujar jika ada Kades yang diduga bermasalah atau ada temuan Inspektorat silahkan berproses sesuai ketentuan. Kades dapat diberhentikan sementara ketika sudah menjadi tersangka dan diberhentikan tetap jika sudah ada kekuatan hukum. “Proses di Inspektorat atau di Aparat Penegak Hukum (APH) tetap berjalan walaupun mereka telah dilantik,” kata Aris Susanto kepada wartawan BanggaiTerkini, Kamis 14 Agustus 2025 melalui pesan singkat WhatsApp.

 

Lebih lanjut, pasca dilantik, kata dia, jika ada kades yang akan diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan di masa jabatan sebelumnya proses tetap berjalan dan kalau terbukti maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Proses yang sudah ada di inspektorat ataupun APH tetap berjalan,” ujar pejabat yang luwes dengan wartawan ini.

Tentu pengukuhan yang digelar nanti bukan berarti menghentikan proses hukum. Baik penyelidikan inspektorat maupun penanganan oleh APH akan tetap berlanjut meski para kades sudah aktif kembali.

Pernyataan ini menegaskan bahwa perpanjangan jabatan bukanlah “surat kebal” bagi kepala desa yang bermasalah. Anda sudah tahu sebanyak 62 mantan kades di Banggai Kepulauan akan diaktifkan kembali dan akan menjabat hingga 2027 mendatang.

Penulis : Nomo
Editor : –

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Musrenbang RKPD, Wabup Ablit Tekankan Pentingnya Sinergitas Antara Pemda dan DPRD

12 Maret 2026 - 20:46 WITA

Mantan Kades Matanga Ariyando Dituntut 3,6 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp560 juta

12 Maret 2026 - 13:56 WITA

Anggota DPRD Munawan Desak RDP Soal Polemik Distribusi BBM Subsidi di Bokan Kepulauan dan Labobo

11 Maret 2026 - 10:55 WITA

Presiden Prabowo Gelar Pertemuan Strategis di Hambalang Bahas Pangan, Energi, dan Idulfitri

10 Maret 2026 - 12:19 WITA

Berkas Lengkap, Kasus Pencabulan di Bangkurung Dilimpahkan ke Kejaksaan

9 Maret 2026 - 23:24 WITA

Perantau Banggai Laut di Halmahera Tengah Maluku Utara, Resmi Bentuk Paguyuban Kerukunan

9 Maret 2026 - 23:11 WITA

Rekomendasi Artikel di Gaya Hidup