Menu

Mode Gelap
Bupati Sofyan Kaepa dan Kementerian ATR/BPN Teken IPPR, Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan Kesepakatan Transfer Data Pribadi Indonesia-AS: Aman, Legal dan Terukur RI-Tiongkok Bahas AI Pertanian dan Kampus Tsinghua di Indonesia Ekonom: Transfer Data AS-Indonesia Masuk Kategori Aman Relawan Literasi Masyarakat (Relima) Perpusnas RI Jalin Kolaborasi bersama Bunda Literasi Banggai Laut Kajari Banggai Laut Baru, Adnan Hamzah Tiba di Banggai Laut Disambut Hangat Pemkab Banggai Laut

Nasional

Menkomdigi – Gubernur Jabar Kolaborasi Lindungi Anak Sekolah

badge-check


					Menkomdigi – Gubernur Jabar Kolaborasi Lindungi Anak Sekolah Perbesar

BANGGAI TERKINI, Jabar – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, berkolaborasi melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas tentang perlindungan anak di ruang digital.

Sosialisasi regulasi ini dinilai penting karena bedasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), 48 persen pengguna internet di Indonesia merupakan anak di bawah 18 tahun dan survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2024 mengungkapkan sekitar 212 juta penduduk Indonesia atau 80 persen dari total populasi merupakan pengguna internet aktif.

“Di bawah 18 tahun itu (pengguna internetnya) 48 persen. Total pengguna internet di Indonesia itu kurang lebih 80 persen dari total penduduk Indonesia atau 212 juta. Jadi, Indonesia ini memang pangsa pasar yang luar biasa menggiurkan. Memang kalau menurut rata-rata tadi di atas lima jam atau tepatnya kurang lebih di Indonesia ini 8 jam. Jadi ini yang jadi perhatian kita,” ujar Menkomdigi dalam keterangannya terkait saat sosialisasi PP Tunas di SMAN 2 Purwakarta, Jawa Barat, pada Rabu (14/5/2025).

Meutya menegaskan bahwa regulasi itu merupakan langkah maju dalam menghadirkan ruang digital yang aman bagi anak-anak Indonesia.

Sebab, PP yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo ini menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara yang lebih dahulu memiliki aturan khusus terkait keamanan digital anak.

“Kami kemari memanfaatkan juga momen ini untuk menyampaikan sebuah peraturan pemerintah yang cukup bersejarah, yang belum lama ditandatangani oleh Presiden Prabowo. Peraturan ini membawa kita menjadi salah satu negara dari sekian negara yang memang sudah lebih maju dalam mengatur keamanan di ruang digital untuk anak,” jelasnya.

Menurut Meutya, PP ini mengatur klasifikasi akses media sosial berdasarkan usia dan tingkat risiko, dimana anak-anak usia 13 tahun ke bawah hanya dapat mengakses platform yang berisiko rendah dengan persetujuan orang tua. Sementara itu, untuk anak usia 13–15 tahun tetap memerlukan izin orang tua atau wali untuk mengakses ke platform risiko rendah.

Anak usia 16–18 tahun boleh mengakses platform risiko tinggi, tetapi masih dengan persetujuan. Sedangkan akses penuh baru diperbolehkan pada usia 18 tahun ke atas.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Bupati Sofyan Kaepa dan Kementerian ATR/BPN Teken IPPR, Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

28 Juli 2025 - 13:23 WITA

Kesepakatan Transfer Data Pribadi Indonesia-AS: Aman, Legal dan Terukur

28 Juli 2025 - 08:40 WITA

RI-Tiongkok Bahas AI Pertanian dan Kampus Tsinghua di Indonesia

28 Juli 2025 - 08:37 WITA

Ekonom: Transfer Data AS-Indonesia Masuk Kategori Aman

28 Juli 2025 - 08:34 WITA

Relawan Literasi Masyarakat (Relima) Perpusnas RI Jalin Kolaborasi bersama Bunda Literasi Banggai Laut

27 Juli 2025 - 19:54 WITA

Kajari Banggai Laut Baru, Adnan Hamzah Tiba di Banggai Laut Disambut Hangat Pemkab Banggai Laut

27 Juli 2025 - 15:11 WITA

Rekomendasi Artikel di Banggai Laut