Menu

Mode Gelap
Kumpulkan Pengurus Organisasi Keagamaan Islam di NTB, Menteri Nusron Ajak Kerja Sama Selesaikan Sertipikasi Tanah Wakaf Wamen Ossy Saksikan Penyerahan Denda Administratif Rp11,4 Triliun oleh Satgas PKH sebagai Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara Simpan Sabu di Pakaian Dalam, Wanita di Bunta Dicokok Polisi Muhammad Saleh Gasin Terima Mandat Bentuk Pengurus Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Banggai Kepulauan Korupsi APBDes, Eks Kades Matanga Aryando Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp569 juta Laut Sama Nasib Berbeda, Nelayan Tradisional dan Bayang-Bayang Kapal Pajeko di Banggai Kepulauan

Banggai Laut

HAK JAWAB | Dikpora Banggai Laut Terkait Permintaan ke Kepsek “Talangi” Hadiah OSN Gunakan Dana BOS

badge-check


					Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Banggai Laut (Foto: Istimewa) Perbesar

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Banggai Laut (Foto: Istimewa)

BANGGAI TERKINI, Banggai – Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Banggai Laut, Bobi H. Tona, memberikan klarifikasi sekaligus memastikan bahwa tidak ada lagi pembebanan kepada sekolah terkait pendanaan hadiah Olimpiade Sains Nasional (OSN).

Pernyataan ini disampaikan Bobi menyusul sorotan media BanggaiTerkini (Baca Disini) atas rencana awal Dikpora Banggai Laut yang sempat meminta pihak sekolah menalangi hadiah OSN menggunakan Dana BOS tanpa perlu melampirkan LPj terlebih dahulu dan akan diganti ketika APBD-Perubahan 2025 berjalan alias cair.

“Setelah saya koordinasi dengan bendahara dan Pak Kadis, kami putuskan untuk tidak lagi menggunakan dana BOS. Ternyata masih ada dana UP (uang persediaan) di Dikpora, dan kami akan gunakan itu. Jadi tidak ada lagi pembebanan kepada sekolah,” ujar Bobi kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat 1 Agustus 2025.

Ia menjelaskan, situasi ini muncul karena adanya keterbatasan anggaran serta perubahan Juknis (petunjuk teknis) terbaru yang terbit mendadak, sementara pelaksanaan OSN sudah berada di ambang waktu.

Bobi menjelaskan berdasarkan Juknis lama, hadiah yang harus disediakan hanya untuk pemenang 1 sampai 3, namun usai pelaksanaan OSN, terbit regulasi terbaru yang mengcover peringkat tambahan yaitu 4 dan 5. Tentu saja dalam kondisi tersebut, opsi awal yakni pakai dana BOS dan peminjaman di luar, ini diajukan sebagai bentuk solusi darurat untuk menanggulangi peringkat 4 dan 5. “Konskeuensinya yaa, harus pinjam dana UP ke Bendahara, saya koordinasi ke pak Kadis mereka minta lampiran rincian kebutuhan,” pungkasnya.

Penulis : Nomo

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Kumpulkan Pengurus Organisasi Keagamaan Islam di NTB, Menteri Nusron Ajak Kerja Sama Selesaikan Sertipikasi Tanah Wakaf

11 April 2026 - 11:23 WITA

Wamen Ossy Saksikan Penyerahan Denda Administratif Rp11,4 Triliun oleh Satgas PKH sebagai Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

11 April 2026 - 11:21 WITA

Muhammad Saleh Gasin Terima Mandat Bentuk Pengurus Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Banggai Kepulauan

9 April 2026 - 17:16 WITA

Korupsi APBDes, Eks Kades Matanga Aryando Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp569 juta

8 April 2026 - 20:32 WITA

Laut Sama Nasib Berbeda, Nelayan Tradisional dan Bayang-Bayang Kapal Pajeko di Banggai Kepulauan

8 April 2026 - 08:04 WITA

Mantap! Cegah Bullying Sejak Dini, SMPN 2 Banggai Libatkan Siswa hingga Pekerja Sosial Gerakan Anti-Kekerasan

7 April 2026 - 20:33 WITA

Rekomendasi Artikel di Gaya Hidup