BANGGAI TERKINI, Salakan – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian Resmi mengeluarkan, Surat Edaran Nomor 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.
SE yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2025 itu terkhusus bagi kepala desa yang berakhir masa jabatan periode 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024 serta belum dilakukan pemilihan Kepala Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, dapat diperpanjang masa jabatannya.

Perpanjangan itu, maksimal dua tahun terhitung sejak pengukuhan.

Surat Edaran Nomor 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa. Klik disini untuk baca lengkap (Tangkapan layar)
Di Kabupaten Banggai Kepulauan, ada sekitar 62 mantan Kepala Desa yang akan diaktifkan kembali untuk menjabat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Banggai Kepulauan Muhammad Aris Susanto menyatakan pihaknya telah menyiapkan pengaktifan kembali bagi para kepala desa yang telah purna tugas. “Rencana Bangkep pelaksanaan tanggal 20 Agustus 2025,” kata Aris Susanto kepada wartawan BanggaiTerkini via WhatsApp, Senin 11 Agustus 2025.
Ia memaparkan dari 62 mantan kepala desa tersebut, pihaknya masih menunggu surat pernyataan masing-masing dari mereka, terkait apakah bersedia diperpanjang ataupun tidak. Sebab, kata dia, saat ini ada dua kepala desa yang statusnya telah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan satu orang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Semua kades sesuai surat edaran tersebut harus menyampaikan kesediaan untuk diperpanjang atau tidak, sedangkan untuk dua orang kades yang berstatus PNS surat pernyataan kesediaan mereka harus mendapatkan izin bupati,” pungkasnya.
Penulis : Nomo
Editor : –















