Menu

Mode Gelap
Festival Trikora 2025 jadi Pionir Pelestarian Budaya di Banggai Kepulauan Ikuti Rakornas Sekda Se-Indonesia, Sekda Aris Susanto Dorong Sinkronisasi Program Pemda dan Pusat Dilepas Bupati Sofyan, 22 Anggota Pramuka Kwarcab Banggai Laut Siap Ikuti Peran Saka Nasional di Gorontalo Digitalisasi Keuangan Daerah, Pemkab Banggai Laut dan Bank Sulteng Teken Kerjasama Pencairan SP2D Online Pemuda Muhammadiyah Bangkep Jadi Pelopor Ruang Aman dan Sehat bagi Remaja BPS Sulteng : Usia Harapan Hidup Masyarakat Banggai Laut Alami Tren Kenaikan

Bangkep

62 Kades Purna Tugas Di Banggai Kepulauan akan Duduki Kembali Jabatan

badge-check


					Kepala Dinas PMD Banggai Kepulauan, Muhammad Aris Susanto (Istimewa) Perbesar

Kepala Dinas PMD Banggai Kepulauan, Muhammad Aris Susanto (Istimewa)

BANGGAI TERKINI, Salakan – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian Resmi mengeluarkan, Surat Edaran Nomor 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.

SE yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2025 itu terkhusus bagi kepala desa yang berakhir masa jabatan periode 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024 serta belum dilakukan pemilihan Kepala Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, dapat diperpanjang masa jabatannya.

Perpanjangan itu, maksimal dua tahun terhitung sejak pengukuhan.

Surat Edaran Nomor 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa. Klik disini untuk baca lengkap (Tangkapan layar)

Di Kabupaten Banggai Kepulauan, ada sekitar 62 mantan Kepala Desa yang akan diaktifkan kembali untuk menjabat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Banggai Kepulauan Muhammad Aris Susanto menyatakan pihaknya telah menyiapkan pengaktifan kembali bagi para kepala desa yang telah purna tugas. “Rencana Bangkep pelaksanaan tanggal 20 Agustus 2025,” kata Aris Susanto kepada wartawan BanggaiTerkini via WhatsApp, Senin 11 Agustus 2025.

Ia memaparkan dari 62 mantan kepala desa tersebut, pihaknya masih menunggu surat pernyataan masing-masing dari mereka, terkait apakah bersedia diperpanjang ataupun tidak. Sebab, kata dia, saat ini ada dua kepala desa yang statusnya telah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan satu orang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Semua kades sesuai surat edaran tersebut harus menyampaikan kesediaan untuk diperpanjang atau tidak, sedangkan untuk dua orang kades yang berstatus PNS surat pernyataan kesediaan mereka harus mendapatkan izin bupati,” pungkasnya.

Penulis : Nomo
Editor : –

Facebook Comments Box

Dilarang keras mengambil atau menayangkan ulang foto dan artikel di atas untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis redaksi BanggaiTerkini.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Festival Trikora 2025 jadi Pionir Pelestarian Budaya di Banggai Kepulauan

30 Oktober 2025 - 09:49 WITA

Ikuti Rakornas Sekda Se-Indonesia, Sekda Aris Susanto Dorong Sinkronisasi Program Pemda dan Pusat

30 Oktober 2025 - 07:32 WITA

Dilepas Bupati Sofyan, 22 Anggota Pramuka Kwarcab Banggai Laut Siap Ikuti Peran Saka Nasional di Gorontalo

29 Oktober 2025 - 10:30 WITA

Digitalisasi Keuangan Daerah, Pemkab Banggai Laut dan Bank Sulteng Teken Kerjasama Pencairan SP2D Online

28 Oktober 2025 - 16:37 WITA

Pemuda Muhammadiyah Bangkep Jadi Pelopor Ruang Aman dan Sehat bagi Remaja

28 Oktober 2025 - 14:41 WITA

BPS Sulteng : Usia Harapan Hidup Masyarakat Banggai Laut Alami Tren Kenaikan

28 Oktober 2025 - 13:34 WITA

Rekomendasi Artikel di Banggai Laut