Menu

Mode Gelap
Musrenbang RKPD, Wabup Ablit Tekankan Pentingnya Sinergitas Antara Pemda dan DPRD Mantan Kades Matanga Ariyando Dituntut 3,6 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp560 juta BBM Subsidi Tak Naik Sampai Idulfitri Tak Setor Hasil Jualan 227 Juta ke Perusahaan, Sales di Luwuk Ditangkap Polisi Anggota DPRD Munawan Desak RDP Soal Polemik Distribusi BBM Subsidi di Bokan Kepulauan dan Labobo Presiden Prabowo Gelar Pertemuan Strategis di Hambalang Bahas Pangan, Energi, dan Idulfitri

Bangkep

83 PPPK dan 1 CPNS Terima SK Pengangkatan, Bupati Rusli : Jalankan Amanah dengan Disiplin dan Integritas

badge-check


					83 PPPK dan 1 CPNS Terima SK Pengangkatan, Bupati Rusli : Jalankan Amanah dengan Disiplin dan Integritas Perbesar

BANGGAI TERKINI, Salakan – Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) Rusli Moidady, resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 1 orang dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II sebanyak 83 orang, Senin (06/10/2025).

Dalam sambutan Bupati Rusli Moidady mengucapkan selamat yang telah diterima dan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan. “Selamat bergabung menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara,” ucapnya.

Rusli menekankan kepada seluruh CPNS dan PPPK agar menerima amanah ini dengan penuh rasa tanggung jawab, amanah ini jangan di sia-siakan tapi harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

“Jaga dan imbangi amanah ini dengan kejujuran, keikhlasan, serta prestasi dalam bekerja ada perubahan sikap yang lebih disiplin dan lebih kreatif serta inovatif dalam bekerja untuk itu di butuhkan suatu keseriusan, tanggung jawab moral dan komitmen bersama serta bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Banggai Kepulauan,” ujarnya.

Aparatur Sipil Negara merupakan amanah pemerintah yang harus di laksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Oleh karena itu, dengan menerima surat keputusan Bupati Banggai Kepulauan sebagai Aparatur Sipil Negara yang baru saja di berikan maka sudah terikat bukan lagi sebagai orang yang bebas berbuat dan berperilaku, tetapi ada aturan dan norma yang mengikat sebagai Aparatur Sipil Negara.

“Saya berharap agar saudara-saudari bisa menjaga sikap dan perilaku, jaga nama baik korps dan integritas sebagai abdi negara, pelajarilah aturan-aturan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban serta larangan-larangan bagi Aparatur Sipil Negara,” harap Bupati.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Musrenbang RKPD, Wabup Ablit Tekankan Pentingnya Sinergitas Antara Pemda dan DPRD

12 Maret 2026 - 20:46 WITA

Mantan Kades Matanga Ariyando Dituntut 3,6 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp560 juta

12 Maret 2026 - 13:56 WITA

BBM Subsidi Tak Naik Sampai Idulfitri

11 Maret 2026 - 17:29 WITA

Anggota DPRD Munawan Desak RDP Soal Polemik Distribusi BBM Subsidi di Bokan Kepulauan dan Labobo

11 Maret 2026 - 10:55 WITA

Presiden Prabowo Gelar Pertemuan Strategis di Hambalang Bahas Pangan, Energi, dan Idulfitri

10 Maret 2026 - 12:19 WITA

Berkas Lengkap, Kasus Pencabulan di Bangkurung Dilimpahkan ke Kejaksaan

9 Maret 2026 - 23:24 WITA

Rekomendasi Artikel di Peristiwa