BANGGAI TERKINI, Jakarta – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menjelaskan tujuh fokus penggunaan Dana Desa, sesuai Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2025.
Pada tahun ini, Dana Desa yang digelontorkan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Desa sebesar Rp71 triliun. Adapun jumlah total Dana Desa yang telah dialokasikan oleh Pemerintah Pusat dari Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (APBN) ke Pemerintah Desa mencapai Rp610 triliun sejak 2015 sampai saat ini.

“Oleh karena itu Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal bersama jajaran instansi pemerintah terkait, terus mengawal dan memastikan proses percepatan dan pengendalian pemanfaatan Dana Desa dapat bermanfaat secara maksimal,” ujar Mendes PDT dalam keterangannya di Jakarta, pada Senin (20/1/2025).
Yandi menjelaskan, Fokus Pertama penggunaan Dana Desa adalah penanganan kemiskinan ekstrem sebesar 15 persen untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Fokus Kedua adalah penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan Perubahan Iklim.
Fokus Ketiga adalah peningkatan promosi dan layanan dasar kesehatan termasuk pencegahan stunting.
Fokus Keempat yaitu dukungan terhadap program ketahanan pangan atau swasembada pangan.