Menu

Mode Gelap
Mantap! 1.500 Pengguna Disiapkan Nikmati WiFi Gratis di Taman Kota Banggai Laut Inovasi Dinas Kominfo, WiFi Gratis Hadir di Taman Kota Banggai Laut, Warga Kini Bebas Akses Internet 5,5 Ton BBM Subsidi asal Banggai Laut Diduga Diselundupkan Didukung KONI Banggai Laut, Persatuan Catur Banggai Laut Gelar Turnamen Doni Setiawan Terpilih Jadi Ketua KNTI Banggai Kepulauan Per Desember 2025, Kejari Banggai Laut Sudah Selamatkan Uang Negara Rp5.5 Miliar

Ekonomi

KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Proyek EDC BRI Senilai Rp2,1 Triliun

badge-check


					KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Proyek EDC BRI Senilai Rp2,1 Triliun Perbesar

BANGGAI TERKINI, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) selama periode 2020 hingga 2024. Kasus ini menyeret sejumlah nama penting dari internal BRI dan dua perusahaan swasta yang diduga kuat terlibat dalam praktik pengkondisian proyek bernilai triliunan rupiah.

Kelima tersangka adalah: CBH: Wakil Direktur Utama BRI (2019–2024), IU: Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI (2020–2021), DS: SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI (2020), EL: Direktur Utama PT PCS, dan RSK: Direktur Utama PT BIT.

Menurut keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (14/7/2025) Proyek pengadaan EDC di BRI berlangsung melalui dua skema: pembelian langsung (beli putus) dan penyewaan. Dalam rentang waktu 2020–2024, skema beli putus melibatkan 346.838 unit senilai Rp942 miliar. Sementara itu, skema sewa mencakup 200.067 unit dengan nilai Rp1,2 triliun. Total anggaran mencapai Rp2,1 triliun.

Namun, di balik angka jumbo tersebut, penyidik KPK menemukan praktik manipulatif sejak awal perencanaan hingga eksekusi proyek.

Dalam skema dugaan korupsi ini, EL bersama IU dan CBH menyepakati bahwa EL akan menjadi vendor utama EDC Android di BRI. IU lalu diduga mengarahkan proses uji teknis hanya untuk merek tertentu. Uji teknis juga tidak diumumkan secara terbuka, sementara Term of Reference (TOR) sengaja disusun untuk menguntungkan pihak tertentu.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

5,5 Ton BBM Subsidi asal Banggai Laut Diduga Diselundupkan

11 Desember 2025 - 21:30 WITA

Dua Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK di Banggai Kepulauan Terbukti Bersalah, Ini Putusannya!

9 Desember 2025 - 08:51 WITA

KM. Harapanku Mekar Terbakar di Luwuk

5 Desember 2025 - 17:18 WITA

5 Rumah dan 1 Kios Di Baka, Banggai Kepulauan Hangus Dilalap Si Jago Merah

5 Desember 2025 - 16:36 WITA

Karyawan All Swalayan asal Lumbi-Lumbia Bangkep Tewas Dibunuh Saat Aksi Pencurian di Luwuk

5 Desember 2025 - 14:01 WITA

Sidang Perkara Pembunuhan di RTH Tinakin Laut, 3 Terdakwa Dituntut 14 Tahun dan 8 Tahun Penjara

2 Desember 2025 - 17:05 WITA

Pengadilan Negeri Luwuk
Rekomendasi Artikel di Luwuk