BANGGAI TERKINI, Banggai – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Laut memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK akan dibayarkan pada bulan Agustus 2025.
Kepala BPKAD Hasbullah Talaba menuturkan
gaji PPPK Tahap I akan dilakukan pembayaran untuk tiga bulan. Pembayaran tahap 1 untuk bulan Juli dan Agustus, setelah itu baru dibayarkan bulan Juni. “Diupayakan semua selesai bulan ini,” kata Hasbullah.

Ia berujar Dana Alokasi Umum (DAU) SG untuk pembayaran gaji PPPK tahap 1 sebanyak 551 orang ASN PPPK telah masuk ke kas daerah.
Untuk mekanisme pencairan, kata dia, data hasil perhitungan gaji seluruh ASN PPPK yang telah dilakukan diverifikasi dan divalidasi oleh BPKAD telah dikirimkan ke Kementerian Keuangan. Pasca itu, Kemenkeu menyatakan tidak ada kesalahan perhitungan dan proses transfer dana ke daerah selesai.
“Kini dananya sudah masuk. Tinggal masing-masing OPD melakukan tahapan pencairan,” ujarnya. Terakhir, ia menyebut proses lambat atau cepatnya pencairan gaji ASN PPPK saat ini bergantung pada OPD masing-masing.
Editor : Nomo















