Menu ✖

Otomatis
Berita Terkini

Sosial Budaya

Utang Material Gurita Ratusan Juta, Kuasa Hukum Siap Somasi PT KML Jika Tak Ada Penyelesaian

badge-check

Hasdi Hayan, S.H. dan Sandy Alfiar Pattiwael, S.H., M.H. Perbesar

Hasdi Hayan, S.H. dan Sandy Alfiar Pattiwael, S.H., M.H.

BANGGAI TERKINI, Luwuk – Persoalan pembayaran material pasokan gurita antara Slamet, pengusaha asal Kabupaten Banggai Laut, dan PT Kelola Mina Laut (KML) Unit Luwuk memasuki babak baru.

Manajemen PT KML disebut membenarkan masih terdapat kewajiban pembayaran kepada Slamet. Klaim tersebut disampaikan kuasa hukum Slamet setelah melakukan koordinasi dengan pihak manajemen perusahaan.

Kewajiban pembayaran itu berkaitan dengan material pasokan gurita yang disebut belum seluruhnya dibayarkan sejak 2020, dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Kuasa hukum Slamet kini telah mengirimkan invoice resmi kepada perusahaan.

Kuasa hukum Slamet, Hasdi Hayan, S.H. dan Sandy Alfiar Pattiwael, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan manajemen perusahaan sebelum melayangkan tagihan (Invoice).

“kami sudah melakukan koordinasi langsung dengan pihak manajemen PT KML Unit Luwuk pada 21 Agustus 2026,” kata Hasdi kepada awak media di salah satu kafe di Kota Luwuk, Jumat (11/9/2026).

Menurut Hasdi, dalam koordinasi tersebut, manajemen PT KML membenarkan masih terdapat sisa kewajiban pembayaran kepada kliennya. “Pihak manajemen membenarkan masih ada kewajiban yang belum ditunaikan kepada klien kami,” ujarnya.

Atas hasil koordinasi itu, kuasa hukum Slamet kemudian melayangkan invoice resmi tertanggal 8 September 2026 pada sebagai bentuk penagihan dan meminta perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya.

Invoice tersebut disebut telah diterima pihak manajemen PT KML pada 10 September 2026.
“Saat ini kami masih menunggu respons dan tanggung jawab dari pihak manajemen PT KML Unit Luwuk,” kata Hasdi.

Namun, jika invoice tersebut tidak mendapat respons serius dan tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat, pihaknya memastikan akan melayangkan surat peringatan (somasi).

“Jika tetap diabaikan, kami siap menempuh upaya hukum melalui jalur litigasi (Jalur Pengadilan) baik perdata maupun pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, PT Kelola Mina Laut Unit Luwuk belum memberikan keterangan resmi mengenai kewajiban pembayaran yang disebut belum diselesaikan.

Kasus ini diperkirakan akan terus bergulir ke ranah hukum jika kedua belah pihak tidak menemukan titik temu dalam waktu dekat. ***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Bupati Sofyan Serahkan Bantuan Sosial di Dusun Tengkel Paisulamo Labobo

7 Okt 2026 - 18:46 WITA

Bupati Sofyan Serahkan Bantuan Sosial di Dusun Tengkel Paisulamo Labobo

Bupati Sofyan Kaepa Tunjuk Sartono Katung Jadi Pj Kades Sonit

7 Okt 2026 - 14:49 WITA

Bupati Sofyan Kaepa Tunjuk Sartono Katung Jadi Pj Kades Sonit

Bupati Sofyan Kaepa Serahkan SK Pj Kades Sonit Bokan Kepulauan dan Pj Kades Persiapan Bolitan Banggai Utara

7 Okt 2026 - 14:45 WITA

Bupati Sofyan Kaepa Serahkan SK Pj Kades Sonit Bokan Kepulauan dan Pj Kades Persiapan Bolitan Banggai Utara

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

7 Okt 2026 - 12:11 WITA

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Perkuat Pelayanan Haji, Kabag Kesra Setda Banggai Laut Hadiri Forum Diskusi Publik Kementerian Haji dan Umrah

6 Okt 2026 - 14:25 WITA

Perkuat Pelayanan Haji, Kabag Kesra Setda Banggai Laut Hadiri Forum Diskusi Publik Kementerian Haji dan Umrah

Pupuk Kepedulian Sejak Dini, PMR SMP Negeri 2 Banggai Resmi Dilantik

5 Okt 2026 - 20:57 WITA

Pupuk Kepedulian Sejak Dini, PMR SMP Negeri 2 Banggai Resmi Dilantik
Rekomendasi Artikel di Gaya Hidup