BANGGAI TERKINI, Banggai – Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut menghadiri Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) guna membahas Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) terhadap bidang-bidang tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) yang akan disertipikasi, pada Selasa (8/9/2026). Langkah strategis ini dilakukan untuk mempercepat pengamanan hukum aset negara sekaligus memastikan penataan ruang wilayah yang tertib dan sesuai regulasi.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bapperida ini dipimpin langsung oleh Ketua FPR Kabupaten Banggai Laut, Saiful U. Usuria, dan dihadiri oleh jajaran perwakilan Kantor Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Ketua FPR Kabupaten Banggai Laut, Saiful U. Usuria, menyatakan bahwa sinergi dalam Forum Penataan Ruang ini sangat krusial. Proses sertipikasi tanah aset Pemda tidak boleh menabrak Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berlaku, melainkan harus sejalan demi kepastian hukum yang paripurna.
“Rapat ini sangat krusial dan penting, oleh karenanya kita semua harus berpartisipasi aktif dalam memberikan pandangan dan masukkan demi hasil yang baik. Selain itu kita wajib memastikan secara detail bahwa pemanfaatan bidang tanah tersebut sudah sesuai dengan rencana tata ruang,” ujarnya ketika memberi sambutan.
Dalam rapat intensif tersebut, seluruh peserta rapat melakukan validasi gabungan dan analisis spasial digital terhadap sejumlah bidang tanah milik Pemda. Pembahasan berfokus pada sinkronisasi koordinat bidang tanah untuk memastikan bahwa seluruh aset, mulai dari fasilitas pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur jalan, berada pada zona peruntukan yang tepat.






















