Menu

Mode Gelap
Simpan Sabu di Pakaian Dalam, Wanita di Bunta Dicokok Polisi Muhammad Saleh Gasin Terima Mandat Bentuk Pengurus Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Banggai Kepulauan Korupsi APBDes, Eks Kades Matanga Aryando Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp569 juta Laut Sama Nasib Berbeda, Nelayan Tradisional dan Bayang-Bayang Kapal Pajeko di Banggai Kepulauan Mantap! Cegah Bullying Sejak Dini, SMPN 2 Banggai Libatkan Siswa hingga Pekerja Sosial Gerakan Anti-Kekerasan Gegera Token Listrik, Pria di Kombutokan Totikum Aniaya Istri hingga Bersimbah Darah

Luwuk

Simpan Sabu di Pakaian Dalam, Wanita di Bunta Dicokok Polisi

badge-check


					Simpan Sabu di Pakaian Dalam, Wanita di Bunta Dicokok Polisi Perbesar

BANGGAI TERKINI, Luwuk – Seorang wanita berinisial NL (38), diamankan personel Polsek Bunta Polres Banggai. Pasalnya, wanita ini kedapatan sementara transaksi narkoba dengan menyimpan sabu di pakaian dalamnya.

Kapolsek Bunta, IPTU Syafarudin Ramin, SH, mengungkapkan, pengungkapan bermula ketika adanya informasi dari masyarakat. Disebutkan, bahwa rumah NL di Kecamatan Bunta, kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

Setelah mendapat informasi itu, pihaknya melakukan pengintaian dan tidak berselang lama keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui. Pelaku langsung digerebek, Rabu (8/4/2026) malam.

Saat penggerebekan, terduga pelaku tak mampu mengelak saat petugas menemukan sejumlah barang bukti sebanyak 2 paket sabu. Salah satunya disembunyikan dipakaian dalam.

Selain sabu, polisi juga turut menyita 2 pack plastik bening, macis gas, sedotan plastik, gunting, dompet hitam dan uang tunai Rp.150ribu.

“Saat kami interogasi, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” ujar IPTU Syafar.

Guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan di bawa ke Mapolsek Bunta.(Polres Banggai)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Korupsi APBDes, Eks Kades Matanga Aryando Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp569 juta

8 April 2026 - 20:32 WITA

Gegera Token Listrik, Pria di Kombutokan Totikum Aniaya Istri hingga Bersimbah Darah

7 April 2026 - 19:38 WITA

Terbukti Korupsi, Eks Kades Tinakin Laut Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp500 juta

1 April 2026 - 15:30 WITA

Mantan Kades Matanga Ariyando Dituntut 3,6 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp560 juta

12 Maret 2026 - 13:56 WITA

Tak Setor Hasil Jualan 227 Juta ke Perusahaan, Sales di Luwuk Ditangkap Polisi

11 Maret 2026 - 17:22 WITA

Berkas Lengkap, Kasus Pencabulan di Bangkurung Dilimpahkan ke Kejaksaan

9 Maret 2026 - 23:24 WITA

Rekomendasi Artikel di Peristiwa