BANGGAI TERKINI, Banggai – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan optimalisasi pengelolaan aset daerah, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Mall Pelayanan Publik dengan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut. Penandatanganan berlangsung di Aula BKPSDMD, pada Rabu (17/6/2026).
Nota Kesepahaman ini ditandatangani langsung oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut, Nophan Wengku, A.Md. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis kedua belah pihak untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, cepat, dan akurat.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut, menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk komitmen untuk menghadirkan pelayanan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Melalui sinergi ini, kami ingin memangkas birokrasi dan mempercepat proses legalisasi aset tanah, baik milik masyarakat maupun aset milik Pemerintah Daerah. Validasi data pertanahan yang terintegrasi akan memberikan kepastian hukum dan meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari,” ungkap Nophan, ketika dimintai keterangan.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini, masyarakat Kabupaten Banggai Laut diharapkan dapat menikmati layanan pertanahan dan administrasi daerah yang lebih cepat, efisien, dan terintegrasi. (AA)














