BANGGAI TERKINI, Banggai – Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut melaksankan kegiatan survei penilaian tanah di 4 Kecamatan yaitu Kecamatan Banggai, Banggai Utara, Banggai Tengah, dan Banggai Selatan. Langkah ini dilakukan guna memperbarui Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) agar tetap relevan dengan dinamika ekonomi dan perkembangan infrastruktur wilayah terkini.
Peta ZNT merupakan acuan penting yang mengelompokkan bidang tanah berdasarkan nilai indikatif yang seragam. Data ini nantinya menjadi basis valid untuk penentuan tarif layanan pertanahan (PNBP), referensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), nilai BPHTB, hingga acuan ganti kerugian pengadaan tanah bagi kepentingan umum.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Rudy Hadisuwarno menegaskan bahwa pembaruan ini sangat penting demi melindungi masyarakat dari informasi harga tanah yang tidak pasti.
“Perkembangan kawasan komersial dan infrastruktur baru membuat harga tanah bergerak sangat dinamis. Kami memperbarui Peta ZNT ini agar masyarakat memiliki acuan harga yang adil, objektif, dan sesuai nilai pasar riil saat ini,” ujarnya.
Selama proses survei, tim penilai tanah akan mendatangi berbagai titik wilayah untuk mengumpulkan sampel data transaksi jual beli, nilai sewa, serta melakukan wawancara langsung dengan warga, aparatur desa dan kecamatan, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).












