Menu

Otomatis
Berita Terkini

Ekonomi

Harga Pertamax Resmi Turun, Cek Tarif Terbarunya!

badge-check

 Ilustrasi layanan BBM jenis Pertamax Turbo hadir di SPBU modular area Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, NTB, Perbesar

Ilustrasi layanan BBM jenis Pertamax Turbo hadir di SPBU modular area Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, NTB,

BANGGAI TERKINI, Jakarta – PT Pertamina (Persero) menurunkan harga sejumlah bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mulai 1 Agustus 2026. Penurunan ini memberi ruang penghematan bagi masyarakat pengguna BBM nonsubsidi, terutama Pertamax yang menjadi salah satu produk dengan konsumsi terbesar.

Berdasarkan penyesuaian harga yang diumumkan Pertamina, Jumat (1/8/2029), harga Pertamax di wilayah Jabodetabek turun dari Rp16.250 menjadi Rp15.950 per liter. Sementara itu, Pertamax Green turun dari Rp17.000 menjadi Rp16.600 per liter, sedangkan Pertamax Turbo turun dari Rp19.300 menjadi Rp18.300 per liter.
Penyesuaian tersebut menjadi penurunan harga pertama sejak Pertamax dan Pertamax Green mengalami kenaikan pada 10 Juni 2026.
Sebelumnya, pemerintah mempertahankan harga BBM di tengah tekanan kenaikan harga minyak dunia yang dipicu konflik antara Amerika Serikat (AS)-Israel dan Iran.
Di sisi lain, harga BBM jenis solar nonsubsidi belum mengalami perubahan. Harga Dexlite (CN 51) tetap Rp19.700 per liter, sedangkan Pertamina Dex (CN 53) tetap Rp21.150 per liter.
Sementara itu, harga BBM penugasan dan subsidi juga tidak berubah. Pertalite tetap dijual seharga Rp10.000 per liter dan Biosolar Rp6.800 per liter sehingga masyarakat yang menggunakan kedua jenis BBM tersebut tetap memperoleh harga yang sama.
Pertamina menjelaskan bahwa penyesuaian harga BBM nonsubsidi dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020. Regulasi tersebut mengatur formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Relaksasi Belanja Pegawai Lebih 30 Persen Masih Diperbolehkan, Prioritaskan PPPK Daerah

2 Agu 2026 - 16:40 WITA

Relaksasi Belanja Pegawai Lebih 30 Persen Masih Diperbolehkan, Prioritaskan PPPK Daerah

Pemerintah Pusat Harus Percepat Penyaluran Kurang Bayar DBH Atasi Kebuntuan Fiskal Daerah

2 Agu 2026 - 15:25 WITA

Pemerintah Pusat Harus Percepat Penyaluran Kurang Bayar DBH Atasi Kebuntuan Fiskal Daerah

Pesan Wamen Ossy untuk Pejabat Administrator dalam PKA 2026: Harus Jadi Arsitek Perubahan

29 Jul 2026 - 14:05 WITA

Pesan Wamen Ossy untuk Pejabat Administrator dalam PKA 2026: Harus Jadi Arsitek Perubahan

Wujud Komitmen Perubahan, Kementerian ATR/BPN Tawarkan Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemda Se-Lampung

27 Jul 2026 - 12:15 WITA

Wujud Komitmen Perubahan, Kementerian ATR/BPN Tawarkan Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemda Se-Lampung

Menteri Nusron Apresiasi Yayasan Buddha Tzu Chi atas Dukungan Pembangunan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang

27 Jul 2026 - 12:14 WITA

Menteri Nusron Apresiasi Yayasan Buddha Tzu Chi atas Dukungan Pembangunan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang

Rancangan KUA-PPAS 2027, Abd Azis Tekankan Perencanaan Program Harus Berbasis Data Akurat

24 Jul 2026 - 14:07 WITA

Rancangan KUA-PPAS 2027, Abd Azis Tekankan Perencanaan Program Harus Berbasis Data Akurat
Rekomendasi Artikel di Banggai Laut