Menu ✖

Otomatis
Berita Terkini

Ekonomi

Harga Pertamax Resmi Turun, Cek Tarif Terbarunya!

badge-check

 Ilustrasi layanan BBM jenis Pertamax Turbo hadir di SPBU modular area Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, NTB, Perbesar

Ilustrasi layanan BBM jenis Pertamax Turbo hadir di SPBU modular area Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, NTB,

BANGGAI TERKINI, Jakarta – PT Pertamina (Persero) menurunkan harga sejumlah bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mulai 1 Agustus 2026. Penurunan ini memberi ruang penghematan bagi masyarakat pengguna BBM nonsubsidi, terutama Pertamax yang menjadi salah satu produk dengan konsumsi terbesar.

Berdasarkan penyesuaian harga yang diumumkan Pertamina, Jumat (1/8/2029), harga Pertamax di wilayah Jabodetabek turun dari Rp16.250 menjadi Rp15.950 per liter. Sementara itu, Pertamax Green turun dari Rp17.000 menjadi Rp16.600 per liter, sedangkan Pertamax Turbo turun dari Rp19.300 menjadi Rp18.300 per liter.
Penyesuaian tersebut menjadi penurunan harga pertama sejak Pertamax dan Pertamax Green mengalami kenaikan pada 10 Juni 2026.
Sebelumnya, pemerintah mempertahankan harga BBM di tengah tekanan kenaikan harga minyak dunia yang dipicu konflik antara Amerika Serikat (AS)-Israel dan Iran.
Di sisi lain, harga BBM jenis solar nonsubsidi belum mengalami perubahan. Harga Dexlite (CN 51) tetap Rp19.700 per liter, sedangkan Pertamina Dex (CN 53) tetap Rp21.150 per liter.
Sementara itu, harga BBM penugasan dan subsidi juga tidak berubah. Pertalite tetap dijual seharga Rp10.000 per liter dan Biosolar Rp6.800 per liter sehingga masyarakat yang menggunakan kedua jenis BBM tersebut tetap memperoleh harga yang sama.
Pertamina menjelaskan bahwa penyesuaian harga BBM nonsubsidi dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020. Regulasi tersebut mengatur formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

APBN 2027 : Pemerintah Pusat Resmi Tanggung Gaji PPPK Daerah, Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen Ditunda

30 Sep 2026 - 13:21 WITA

APBN 2027 : Pemerintah Pusat Resmi Tanggung Gaji PPPK Daerah, Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen Ditunda

APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Dipatok Rp4.106 triliun, TKD Naik Tipis Rp735 triliun

30 Sep 2026 - 09:12 WITA

APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Dipatok Rp4.106 triliun, TKD Naik Tipis Rp735 triliun

Gelar Aksi Peduli Sesama, Kementerian ATR/BPN Selenggarakan HANTARU Peduli Lewat Donor Darah

29 Sep 2026 - 19:16 WITA

Gelar Aksi Peduli Sesama, Kementerian ATR/BPN Selenggarakan HANTARU Peduli Lewat Donor Darah

Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyusunan Anggaran 2027 Harus Terukur dan Berdampak bagi Masyarakat

29 Sep 2026 - 19:13 WITA

Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyusunan Anggaran 2027 Harus Terukur dan Berdampak bagi Masyarakat

66 Tahun Peringatan UUPA, ATR/BPN Akselerasi Sejumlah Program Strategis di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

29 Sep 2026 - 19:10 WITA

66 Tahun Peringatan UUPA, ATR/BPN Akselerasi Sejumlah Program Strategis di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

Alhamdulillah! Dari Waktu Tunggu 49 Tahun, Antrean Haji Kini Dipangkas Jadi 14 Tahun

29 Sep 2026 - 16:18 WITA

Alhamdulillah! Dari Waktu Tunggu 49 Tahun, Antrean Haji Kini Dipangkas Jadi 14 Tahun
Rekomendasi Artikel di Nasional