BANGGAI TERKINI, Salakan – Praktik dugaan manipulasi bukti pembayaran tagihan listrik terungkap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2025.
Hal ini berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah yang diterbitkan 25 Mei 2026.
Merujuk data hasil pemeriksaan LHP BPK terhadap bukti pertanggungjawaban belanja listrik berupa nota pembelian serta hasil konfirmasi langsung ke PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Layanan Pelanggan Luwuk. Auditor BPK menemukan ketidaksesuaian tagihan dan penggunaan listrik pada 13 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Banggai Kepulauan.
Tak tak tanggung-tanggung tagihan belanja listrik yang diduga dimanipulasi nota pembelian mencapai Rp186.265.545.
Dari total tersebut, baru Rp62.395.360 yang disetorkan kembali ke kas daerah. Artinya, masih terdapat Rp123.870.185 dana yang mengendap dan belum dipulihkan.
“Hasil wawancara kepada 13 bendahara SKPD bahwa bendahara pengeluaran telah membuat bukti pembelian listrik yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya untuk dilampirkan dalam dokumen pertanggungjawaban,” tulis BPK dalam laporannya.
Parahnya terungkap pula modus bahwa para oknum bendahara pengeluaran menyatakan telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
BPK merinci 13 SKPD masing-masing : BKPSDM; BPBD; Bagian Umum Setda; kemudian DLH; DP3AP2KB; DIKBUD; DPMPTSP; Diskoperindag; selanjutnya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; Dinas Pertanian; Disperkimtan; Inspektorat Daerah; dan terakhir Kecamatan Tinangkung.





















