BANGGAI TERKINI, Banggai – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai Laut secara resmi memberlakukan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dengan metode pembelajaran dalam jaringan (daring) bagi para siswa mulai dari tanggal 16 Oktober hingga 19 Oktober 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah responsif untuk menjaga kesehatan dan keselamatan para pelajar akibat dampaknya kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti wilayah Banggai Laut dalam beberapa hari terakhir.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 400.3.1/2108.1/BUPATI/2026 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Banggai Laut, Sofyan Kaepa.
Kebijakan PJJ secara daring ini berlaku secara menyeluruh bagi satuan pendidikan, mulai dari jenjang PAUD/TK, Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah.
Kendati proses belajar-mengajar bagi peserta didik dialihkan ke rumah secara daring, Pemkab Banggai Laut menetapkan bahwa Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) tetap diwajibkan untuk hadir dan menjalankan tugas dari masing-masing satuan pendidikan.
Pihak sekolah juga diminta untuk tetap membuka layanan administrasi serta konsultasi secara terbatas. Dalam pelaksanaan tugas operasional sekolah seluruh staf dan tenaga pengajar diwajibkan menggunakan masker guna mengantisipasi paparan udara memburuk.
“Pelaksanaan kegiatan pembelajaran berikutnya, akan diinformasikan lebih lanjut menyesuaikan dengan perkembangan kondisi udara di Wilayah Kabupaten Banggai Laut,” bunyi poin terakhir edaran tersebut. (*)





















