BANGGAI TERKINI, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia yang melibatkan eks Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira terindikasi kuat sebagai tindakan makar.
Hal itu disampaikan Yusril melalui keterangan resmi, sela-sela kunjungan kerjanya di Aceh, Rabu (4/11/2026).
Yusril menyatakan, berdasarkan perkembangan penyidikan awal, penyidik Bareskrim Polri menemukan dugaan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 dan Pasal 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Kendati demikian, pihak kepolisian dan Kementerian Koordinator Kumham Imipas masih akan mendalami bukti-bukti serta alur kasus ini lebih lanjut.
“Mulai ditemukan indikasi-indikasi bahwa tindakan ini mengarah pada suatu tindakan makar. Paling tidak seperti yang diatur dalam Pasal 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional,” ujar Yusril.
“Hari ini sudah kita dapat memastikan ada indikasi-indikasi awal untuk mengatakan bahwa ini terkait pasal-pasal makar dalam KUHP kita yang baru. Tentu ini masih perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut, jadi kita belum bisa mengungkap semua,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, mengungkapkan praktik illegal tapping atau penyadapan tanpa prosedur tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Tiga tersangka utama yang telah ditetapkan meliputi perwira Polri berinisial LSP, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta seorang warga sipil berinisial EH. Target penyadapan mencakup Presiden, para menteri, tokoh politik, media, ormas, LSM, hingga pengusaha.
“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha,” kata Komjen Pol. Asep Safrudin melalui keterangan resmi, Selasa (3/11/2026).






















