Menu

Mode Gelap
Respon Cepat Pemda Banggai Laut, Bupati Sofyan Serahkan 1 Unit Rumah ke Warga Terdampak Bencana Mantap! Perkuat Akurasi Data Tunggal Sosial, Pemdes Bone Baru Mulai Pemutakhiran DTSEN Pelantikan Dewan Kehormatan dan Pengurus PMI Banggai Laut, Bupati Sofyan Kaepa Minta Segera Bentuk PMR di Sekolah Se-Banggai Laut Pegawai Kantah Banggai Laut Ikuti Sharing Session Penyusuan SKP 2026 Sinergi Kemanusiaan, Kantor Pertanahan Banggai Laut Hadiri Pelantikan Pengurus PMI Banggai Laut 2026-2030 Warga Bokan, Bangkurung, dan Labobo Terbantu, Senator Andhika Amir & Yayasan SAAF Sediakan Rumah Singgah Gratis Keluarga Pasien RSUD Banggai

Peristiwa

KPK Tangkap Buron e-KTP Paulus Tannos di Singapura, Proses Ekstradisi Dimulai

badge-check


					Gedung KPK (Ist) Perbesar

Gedung KPK (Ist)

Paulus Tannos sendiri masuk dalam daftar pencarian orang oleh KPK sejak 19 Oktober 2019 setelah menghilang. KPK menduga bahwa Paulus terlibat dalam serangkaian pertemuan dengan beberapa vendor proyek dan beberapa tersangka lainnya, termasuk Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya. Pertemuan tersebut berlangsung pada 2011 di sebuah ruko yang berlokasi di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Ruko tersebut juga digunakan sebagai kantor oleh Andi Narogong, yang turut terlibat dalam kasus ini.

Selama hampir 10 bulan, berbagai pembahasan terkait proyek e-KTP dilaksanakan dalam pertemuan-pertemuan tersebut. Salah satu hasil dari diskusi itu adalah pembentukan Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan proyek, struktur organisasi, dan spesifikasi teknis yang menjadi dasar dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). HPS ini kemudian ditetapkan pada 11 Februari 2011 oleh Sugiharto, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Dalam Negeri.

Dengan tertangkapnya Paulus Tannos, KPK berharap dapat melanjutkan proses hukum terhadapnya dan membongkar lebih dalam keterlibatannya dalam skandal e-KTP yang merugikan negara. Proses ekstradisi yang sedang berlangsung menjadi langkah penting agar Paulus dapat segera dibawa ke Indonesia untuk menghadapi proses peradilan.

Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan terus diperbarui oleh KPK kepada publik, memberikan harapan akan keadilan dalam penyelesaian kasus korupsi e-KTP yang telah berlangsung lama.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

20 April 2026 - 20:05 WITA

Kementerian ATR/BPN Perkuat Pengawasan HGU untuk Dukung Pencegahan Karhutla

20 April 2026 - 20:02 WITA

Dukung Pembangunan Permukiman Hunian Vertikal dan Kota Satelit, Menteri Nusron: Siapkan Penyediaan Lahan di Berbagai Wilayah

20 April 2026 - 19:59 WITA

Sempat Muntah Darah, Petani asal Popisi Banggai Laut Ditemukan Tak Bernyawa

17 April 2026 - 14:10 WITA

Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN

17 April 2026 - 13:58 WITA

Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya!

17 April 2026 - 13:57 WITA

Rekomendasi Artikel di Gaya Hidup