Menu

Mode Gelap
Kumpulkan Pengurus Organisasi Keagamaan Islam di NTB, Menteri Nusron Ajak Kerja Sama Selesaikan Sertipikasi Tanah Wakaf Wamen Ossy Saksikan Penyerahan Denda Administratif Rp11,4 Triliun oleh Satgas PKH sebagai Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara Simpan Sabu di Pakaian Dalam, Wanita di Bunta Dicokok Polisi Muhammad Saleh Gasin Terima Mandat Bentuk Pengurus Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Banggai Kepulauan Korupsi APBDes, Eks Kades Matanga Aryando Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp569 juta Laut Sama Nasib Berbeda, Nelayan Tradisional dan Bayang-Bayang Kapal Pajeko di Banggai Kepulauan

Bangkep

Polres Bangkep Hentikan Penyelidikan Dugaan Pencabulan Anak (Sp2Lidik) : Bantah Keras Isu RJ, Tegaskan Karena Tak Cukup Alat Bukti

badge-check


					Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Bangkep, Ipda Ridwan A Sunge S.H. (dok.Istmewa) Perbesar

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Bangkep, Ipda Ridwan A Sunge S.H. (dok.Istmewa)

BANGGAI TERKINI, Salakan – Kepolisian Resor Banggai Kepulauan (Polres Bangkep) secara resmi mengumumkan penghentian penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak laki-laki di bawah umur yang dilaporkan pada 29 September 2025.

Penyelidikan dihentikan karena penyidik tidak menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, sekaligus membantah keras isu yang beredar luas di masyarakat perihal penyelesaian kasus melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau perdamaian.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Bangkep, Ipda Ridwan A Sunge S.H. menegaskan bahwa kabar damai tersebut adalah hoaks.

Pihaknya menjelaskan bahwa kasus yang menyangkut seorang murid SMP dengan terduga terlapor berinisial CJW, seorang PNS, itu belum masuk ke tahap penyidikan dan murni dihentikan pada tahap penyelidikan.

“Kami luruskan, kabar yang menyebut kasus dugaan pelecehan seksual anak ini diselesaikan melalui Restorative Justice itu hoaks,” tegas Ipda Ridwan.

“Kasus ini dihentikan penyelidikannya, bukan karena damai, melainkan karena hasil pendalaman tidak mendapatkan minimal dua alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan, sesuai dengan amanat Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.”

Berdasarkan laporan, pengaduan dugaan tindak pidana tersebut diterima oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bangkep pada 29 September 2025.

Langkah awal yang dilakukan penyidik adalah melaksanakan Verifikasi dan Visum et Repertum (VER) di rumah sakit Trikora Salakan.

Setelahnya, Satreskrim Polres Bangkep melanjutkan dengan rencana penyelidikan, klarifikasi terhadap korban dan terduga terlapor, serta pendalaman fakta. Namun, dari serangkaian penyelidikan, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan tanda-tanda atau bekas yang mengarah pada dugaan pelecehan seksual.

Selain itu, saksi-saksi yang mendukung dugaan tindak pidana juga tidak ditemukan.

Oleh karena itu, Polres Bangkep memutuskan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2Lidik).

Ipda Ridwan menjelaskan, dasar utama penghentian ini adalah untuk memberikan kepastian hukum baik terhadap pelapor maupun terduga terlapor, agar branding (dugaan) tidak seterusnya melekat pada yang bersangkutan di tengah masyarakat tanpa adanya dasar hukum yang kuat.

Polres Bangkep menekankan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan delik biasa yang penuntutannya tidak dapat dihapus hanya dengan perdamaian, sehingga penghentian kasus ini murni didasarkan pada profesionalitas penyidik dalam menemukan fakta dan bukti hukum.

“Penghentian Penyelidikan bukan berarti hilangnya tindak pidana. Kami pastikan, jika di kemudian hari ditemukan adanya fakta-fakta atau alat bukti baru, perkara yang diadukan ini dapat kembali dibuka,” tutup Ipda Ridwan, sembari mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai isu sensitif, khususnya yang berkaitan dengan anak dan kekerasan seksual, yang belum terverifikasi kebenarannya oleh institusi berwenang. (Polres Bangkep)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Kumpulkan Pengurus Organisasi Keagamaan Islam di NTB, Menteri Nusron Ajak Kerja Sama Selesaikan Sertipikasi Tanah Wakaf

11 April 2026 - 11:23 WITA

Wamen Ossy Saksikan Penyerahan Denda Administratif Rp11,4 Triliun oleh Satgas PKH sebagai Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

11 April 2026 - 11:21 WITA

Simpan Sabu di Pakaian Dalam, Wanita di Bunta Dicokok Polisi

9 April 2026 - 19:14 WITA

Muhammad Saleh Gasin Terima Mandat Bentuk Pengurus Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Banggai Kepulauan

9 April 2026 - 17:16 WITA

Korupsi APBDes, Eks Kades Matanga Aryando Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp569 juta

8 April 2026 - 20:32 WITA

Laut Sama Nasib Berbeda, Nelayan Tradisional dan Bayang-Bayang Kapal Pajeko di Banggai Kepulauan

8 April 2026 - 08:04 WITA

Rekomendasi Artikel di Bangkep