Menu

Mode Gelap
Siap Siaga Cegah Karhutla, Wamen Ossy Imbau Pemegang HGU Lakukan Tindakan Pencegahan Sat Intelkam Polres Banggai Dapat Apresiasi : Pelayanan Prima & SKCK Full Online Bupati Sofyan Kaepa Lepas 65 orang Calon Jemaah Haji dari Banggai Laut Hasil Uji Lab di Palu Keluar, Dugaan Keracunan Susu MBG Ramadhan di Desa Ambelang Dipastikan Aman Respon Cepat Pemda Banggai Laut, Bupati Sofyan Serahkan 1 Unit Rumah ke Warga Terdampak Bencana Mantap! Perkuat Akurasi Data Tunggal Sosial, Pemdes Bone Baru Mulai Pemutakhiran DTSEN

Sosial Budaya

Siap Siaga Cegah Karhutla, Wamen Ossy Imbau Pemegang HGU Lakukan Tindakan Pencegahan

badge-check


					Siap Siaga Cegah Karhutla, Wamen Ossy Imbau Pemegang HGU Lakukan Tindakan Pencegahan Perbesar

BANGGAI TERKINI, Palembang  – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang setiap tahun berdampak pada kualitas udara, kesehatan masyarakat, dan aktivitas ekonomi menjadi perhatian serius pemerintah. Dalam Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Palembang, Rabu (06/05/2026), Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengimbau para pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk aktif melakukan langkah pencegahan kebakaran lahan.

“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh pemegang HGU untuk wajib melakukan tindakan pencegahan kebakaran lahan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016,” tegas Ossy Dermawan.

Dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan atau Pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pakai (HP), disebutkan bahwa pemegang HGU diwajibkan mengelola dan menjaga lahannya secara bertanggung jawab.

Kewajiban tersebut mencakup memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan lingkungan, menyediakan sarana pengendalian kebakaran serta sumber air, hingga memastikan tata kelola lahan tetap aman dan tidak mudah terbakar.

Wamen ATR/Waka BPN juga mendorong jajaran di daerah untuk melakukan pemantauan rutin terhadap wilayah HGU yang berpotensi mengalami kebakaran. Pengawasan dilakukan dengan membandingkan data bidang HGU dengan titik panas (_hotspot_) yang terpantau.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar tidak akan ditoleransi. Pemegang HGU yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. “Sanksi dapat berupa peringatan, evaluasi terhadap pemanfaatan tanah, hingga langkah administratif lainnya sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan lintas instansi,” ujar Wamen Ossy.

Apel kesiapsiagaan ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago. Kegiatan diawali dengan pemantauan pasukan Satgas Karhutla, serta dilanjutkan dengan demonstrasi pemadaman api menggunakan berbagai peralatan oleh petugas di lapangan. (JM/YZ)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Sat Intelkam Polres Banggai Dapat Apresiasi : Pelayanan Prima & SKCK Full Online

6 Mei 2026 - 07:10 WITA

Bupati Sofyan Kaepa Lepas 65 orang Calon Jemaah Haji dari Banggai Laut

5 Mei 2026 - 10:37 WITA

Hasil Uji Lab di Palu Keluar, Dugaan Keracunan Susu MBG Ramadhan di Desa Ambelang Dipastikan Aman

3 Mei 2026 - 21:27 WITA

Respon Cepat Pemda Banggai Laut, Bupati Sofyan Serahkan 1 Unit Rumah ke Warga Terdampak Bencana

1 Mei 2026 - 22:57 WITA

Mantap! Perkuat Akurasi Data Tunggal Sosial, Pemdes Bone Baru Mulai Pemutakhiran DTSEN

30 April 2026 - 20:56 WITA

Pegawai Kantah Banggai Laut Ikuti Sharing Session Penyusuan SKP 2026

29 April 2026 - 13:25 WITA

Rekomendasi Artikel di Gaya Hidup