BANGGAI TERKINI, Banggai – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banggai Laut Patwan Kuba mengkiritisi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Musababnya karena tak satupun pejabat atau staff yang hadir dalam paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang digelar, Rabu 26 Maret 2025.
Menurut Patwan Kuba absennya perwakilan dari Dinas PUPR sangat disayangkan mengingat peran penting dinas tersebut dalam pembahasan Raperda yang akan menentukan arah pembangunan dan pemanfaatan ruang di wilayah Banggai Laut. “Dokumen ini domain dan inisiatornya OPD teknis yakni PUPR, kalau yang bersangkutan tidak hadir, mau bilang bagimana,” ujar Patwan.

“Yaa, kalau pak Kadis berhalangan, ada Sekdis, ada Kepala Bidang, atau kalau tidak bisa juga, ada staff Dinas,” tukasnya.
Legislator tiga periode ini menegaskan, DPRD Banggai Laut mempunyai hak kewenangan menolak Rancangan Peraturan Daerah. “Tapi kami tidak seperti itu, jika ada rancangan Perda ataupun dokumen dari OPD teknis, hadirlah. Biasanya ada pimpinan dan anggota DPRD yang bertanya secara teknis bagaimana?,” ucapnya.
Dokumen Raperda RTRW adalah salah satu dokumen yang sangat strategis untuk pengembangan Banggai Laut. Kehadiran Dinas PUPR sangat dibutuhkan untuk memberikan penjelasan teknis terkait rencana tata ruang yang akan diatur dalam perda ini.
“Dari sekian puluh orang di PUPR tidak ada yang hadir, ini bisa menjadi perhatian,” ucap penyandang gelar Magister Hukum tersebut.
Sejumlah anggota DPRD yang hadirpun sempat menolak ketika ditanya apakah setuju untuk dibahas Raperda Rencana RTRW tersebut akibat absennya Dinas PUPR Banggai Laut.
Paripurna tersebut seharusnya menjadi momentum penting bagi anggota dewan dan eksekutif untuk bersama-sama membahas dan menyusun kebijakan yang tepat guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan terutama penyelesaian masalah terkait tata ruang yang mendesak di Banggai Laut.
Penulis : Nomo
Editor : –