Menu

Otomatis
Berita Terkini

Ekonomi

Eksportir Wajib Simpan DHE SDA 100% Di Dalam Negeri

badge-check

Presiden Prabowo Subianto konfrensi pers (Foto: Biro Pers Setpres) Perbesar

Presiden Prabowo Subianto konfrensi pers (Foto: Biro Pers Setpres)

BANGGAI TERKINI, JakartaPresiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan pemerintah dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang diumumkan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025.

“Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025,” ujar Presiden Prabowo.

Melalui PP Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional. Sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan ini tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

“Dengan langkah ini, di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar Amerika. Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar,” ungkap Presiden.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Siap-Siap Status Guru PPPK Paruh Waktu Akan Diangkat PPPK Penuh Waktu Hingga Peluang jadi PNS

19 Agu 2026 - 15:36 WITA

Siap-Siap Status Guru PPPK Paruh Waktu Akan Diangkat PPPK Penuh Waktu Hingga Peluang jadi PNS

Komisi III Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset, Targetkan Selesai Desember 2026

19 Agu 2026 - 15:32 WITA

Komisi III Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset, Targetkan Selesai Desember 2026

Pemerintah Sepakati Status PPPK Guru, Buka Peluang Jadi PNS

19 Agu 2026 - 15:22 WITA

Pemerintah Sepakati Status PPPK Guru, Buka Peluang Jadi PNS

HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan

19 Agu 2026 - 14:45 WITA

HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan

RAPBN 2027 : Pendapatan Negara Ditarget Rp3.426,0 triliun, Transfer Ke Daerah Naik jadi Rp735,0 triliun

16 Agu 2026 - 19:41 WITA

RAPBN 2027 : Pendapatan Negara Ditarget Rp3.426,0 triliun, Transfer Ke Daerah Naik jadi Rp735,0 triliun

Belanja Negara 2027 Direncanakan Rp4.097,2 triliun, Fokus 8 Program Prioritas Nasional 

16 Agu 2026 - 19:12 WITA

Belanja Negara 2027 Direncanakan Rp4.097,2 triliun, Fokus 8 Program Prioritas Nasional 
Rekomendasi Artikel di Berita Utama