Menu

Mode Gelap
Akuntabilitas Anggaran, Kantor Pertanahan Banggai Laut Ikut Bimbingan Teknis Evaluasi Standar Biaya Keluaran Sempat Muntah Darah, Petani asal Popisi Banggai Laut Ditemukan Tak Bernyawa Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya! Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak Mendes PDT Dorong Penguatan Desa Tematik Berbasis Potensi Lokal di Banggai

Ekonomi

Eksportir Wajib Simpan DHE SDA 100% Di Dalam Negeri

badge-check


					Presiden Prabowo Subianto konfrensi pers (Foto: Biro Pers Setpres) Perbesar

Presiden Prabowo Subianto konfrensi pers (Foto: Biro Pers Setpres)

BANGGAI TERKINI, JakartaPresiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan pemerintah dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang diumumkan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025.

“Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025,” ujar Presiden Prabowo.

Melalui PP Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional. Sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan ini tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

“Dengan langkah ini, di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar Amerika. Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar,” ungkap Presiden.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN

17 April 2026 - 13:58 WITA

Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya!

17 April 2026 - 13:57 WITA

Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak

17 April 2026 - 13:55 WITA

Mendes PDT Dorong Penguatan Desa Tematik Berbasis Potensi Lokal di Banggai

14 April 2026 - 08:30 WITA

Presiden Prabowo dan Presiden Putin Perkuat Kerja Sama Energi, Antariksa, hingga Pendidikan

14 April 2026 - 08:26 WITA

Kumpulkan Pengurus Organisasi Keagamaan Islam di NTB, Menteri Nusron Ajak Kerja Sama Selesaikan Sertipikasi Tanah Wakaf

11 April 2026 - 11:23 WITA

Rekomendasi Artikel di Gaya Hidup