Menu

Otomatis
Berita Terkini

Ekonomi

Eksportir Wajib Simpan DHE SDA 100% Di Dalam Negeri

badge-check

Presiden Prabowo Subianto konfrensi pers (Foto: Biro Pers Setpres) Perbesar

Presiden Prabowo Subianto konfrensi pers (Foto: Biro Pers Setpres)

Presiden Prabowo juga menjelaskan bahwa eksportir tetap diberikan fleksibilitas dalam menggunakan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri. Diantaranya adalah untuk menukar ke rupiah di bank yang sama guna operasional bisnis, membayar kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak serta kewajiban lainnya dalam valuta asing, hingga membayar dividen dalam bentuk valuta asing.

“Empat, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing. Lima, pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing,” ucap Presiden.

Sementara itu, bagi eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini, pemerintah akan memberikan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor. Presiden Prabowo menegaskan bahwa penerapan aturan ini akan dimulai pada 1 Maret 2025, dan pemerintah akan terus mengevaluasi dampaknya terhadap perekonomian nasional.(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Siap-Siap Status Guru PPPK Paruh Waktu Akan Diangkat PPPK Penuh Waktu Hingga Peluang jadi PNS

19 Agu 2026 - 15:36 WITA

Siap-Siap Status Guru PPPK Paruh Waktu Akan Diangkat PPPK Penuh Waktu Hingga Peluang jadi PNS

Komisi III Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset, Targetkan Selesai Desember 2026

19 Agu 2026 - 15:32 WITA

Komisi III Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset, Targetkan Selesai Desember 2026

Pemerintah Sepakati Status PPPK Guru, Buka Peluang Jadi PNS

19 Agu 2026 - 15:22 WITA

Pemerintah Sepakati Status PPPK Guru, Buka Peluang Jadi PNS

HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan

19 Agu 2026 - 14:45 WITA

HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan

RAPBN 2027 : Pendapatan Negara Ditarget Rp3.426,0 triliun, Transfer Ke Daerah Naik jadi Rp735,0 triliun

16 Agu 2026 - 19:41 WITA

RAPBN 2027 : Pendapatan Negara Ditarget Rp3.426,0 triliun, Transfer Ke Daerah Naik jadi Rp735,0 triliun

Belanja Negara 2027 Direncanakan Rp4.097,2 triliun, Fokus 8 Program Prioritas Nasional 

16 Agu 2026 - 19:12 WITA

Belanja Negara 2027 Direncanakan Rp4.097,2 triliun, Fokus 8 Program Prioritas Nasional 
Rekomendasi Artikel di Berita Utama