Menu ✖

Otomatis
Berita Terkini

Ekonomi

Eksportir Wajib Simpan DHE SDA 100% Di Dalam Negeri

badge-check

Presiden Prabowo Subianto konfrensi pers (Foto: Biro Pers Setpres) Perbesar

Presiden Prabowo Subianto konfrensi pers (Foto: Biro Pers Setpres)

Presiden Prabowo juga menjelaskan bahwa eksportir tetap diberikan fleksibilitas dalam menggunakan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri. Diantaranya adalah untuk menukar ke rupiah di bank yang sama guna operasional bisnis, membayar kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak serta kewajiban lainnya dalam valuta asing, hingga membayar dividen dalam bentuk valuta asing.

“Empat, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing. Lima, pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing,” ucap Presiden.

Sementara itu, bagi eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini, pemerintah akan memberikan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor. Presiden Prabowo menegaskan bahwa penerapan aturan ini akan dimulai pada 1 Maret 2025, dan pemerintah akan terus mengevaluasi dampaknya terhadap perekonomian nasional.(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

8 Okt 2026 - 14:10 WITA

Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

7 Okt 2026 - 12:11 WITA

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Kemkomdigi Temukan 156 Paket Tiga Operator Belum Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

3 Okt 2026 - 16:17 WITA

Kemkomdigi Temukan 156 Paket Tiga Operator Belum Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

Pemerintah Menilai Notifikasi Operator Seluler Belum Cukup Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

3 Okt 2026 - 16:11 WITA

Pemerintah Menilai Notifikasi Operator Seluler Belum Cukup Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

Presiden Lantik Kepala dan Wakil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah

2 Okt 2026 - 16:24 WITA

Presiden Lantik Kepala dan Wakil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah

Presiden Lantik Jajaran Baru Kabinet Merah Putih dan Pimpinan Lembaga Negara

1 Okt 2026 - 17:33 WITA

Presiden Lantik Jajaran Baru Kabinet Merah Putih dan Pimpinan Lembaga Negara
Rekomendasi Artikel di Nasional