BANGGAI TERKINI, Banggai – Anggota DPRD Kabupaten Banggai Laut, Laongke Laido, menyoroti proses pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) di dua kelurahan, yakni Kelurahan Dodung dan Kelurahan Tano Bonunungan, Kecamatan Banggai.
Dalam keterangannya saat Rapat Dengar Pendapat di DPRD, Senin 7 Juli 2025. Laongke menekankan pentingnya aspek administrasi sebagai dasar legalitas dan kredibilitas setiap calon yang ingin berkopetensi, termasuk pemilihan setingkat RT.

Menurut politisi partai Demokrat ini, pemilihan Ketua RT bukan sekadar seremonial atau berbasis kesepakatan warga semata.
Ia menilai, proses tersebut harus berjalan sesuai prosedur demokrasi, termasuk Kelurahan memastikan bahwa para calon memenuhi syarat administratif yang telah ditetapkan.
“Harusnya pak Lurah, jika dilakukan pemilihan maka, semua dilakukan, jangan di RT tertentu penujukan langsung sedangkan di RT lain dilakukan pemilihan,” kata dia.
Ia juga menyoroti adanya dugaan proses pemilihan yang dilakukan tanpa verifikasi dokumen penting secara teliti seperti alamat KTP domisili. Hal ini, menurut Laongke, akan memicu sengketa seperti saat ini terjadi.
Lebih lanjut, Laongke mendorong pihak kelurahan untuk bertindak tegas dan transparan dalam menyikapi setiap tahapan pemilihan.
Laongke dan sejumlah Anggota DPRD berharap polemik pemilihan RT di Dodung dan Tano Bonunungan bisa segera diselesaikan dengan menjunjung asas keadilan dan kepatuhan terhadap peraturan.
Penulis : Nomo
Editor : –