Menu

Otomatis
Berita Terkini

Ekonomi

Pemerintah Pusat Harus Percepat Penyaluran Kurang Bayar DBH Atasi Kebuntuan Fiskal Daerah

badge-check

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, saat diwawancarai oleh media media usai memimpin Raker dan RDPU, di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Foto: Munchen/Karisma Perbesar

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, saat diwawancarai oleh media media usai memimpin Raker dan RDPU, di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Foto: Munchen/Karisma

BANGGAI TERKINI, Senayan – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendesak Pemerintah Pusat untuk segera mempercepat penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), guna mengatasi kebuntuan fiskal di berbagai daerah. Hal itu ditegaskan Rifqinizamy yang selaras dengan fokus utama Komisi II DPR RI agar memastikan nafas fiskal di daerah tetap berjalan.

Hal tersebut disampaikan Rifqinizamy kepada media usai memimpin Raker dan RDPU Komisi II DPR RI bersama Mendagri Tito Karnavian dan jajaran asosiasi kepala daerah Ketua Umum APKASI, APEKSI, dan Asosiasi Wakil Kepala Daerah, serta Para Gubernur, Wali Kota dan Bupati seluruh Indonesia secara daring yang digelar di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

“Hari ini kami mencoba mencari formulasi yang tepat untuk bisa mengatasi hal itu semua. Salah satunya adalah kita berupaya mendorong pemerintah untuk bisa segera menyalurkan dana bagi hasil yang kurang bayar. Pak Mendagri sudah menyampaikan berapa angkanya, nanti pemerintah Pak Mendagri dengan Menteri Keuangan akan berkoordinasi,” ujar Rifqinizamy.

Sebagai tindak lanjut mengatasi masalah tersebut, Rifqinizamy mengungkapkan Komisi II DPR RI berkoordinasi agar Pemerintah Pusat segera menyalurkan dana bagi hasil yang kurang bayar agar bisa langsung dimasukkan (top-up) ke dalam APBD.

“Kalau itu bisa disalurkan, bisa di-top-up ke APBD masing-masing, mudah-mudahan persoalan yang tadi saya sampaikan bisa diselesaikan,” jelas Legislator Fraksi Partai NasDem tersebut.

Ia menambahkan, meskipun Kemendagri telah mendorong kreativitas, inovasi pembiayaan (creative financing) dan efisiensi anggaran, sebagian daerah tetap mengalami keterbatasan fiskal yang berat. Salah satunya berimbas langsung pada kesulitan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Relaksasi Belanja Pegawai Lebih 30 Persen Masih Diperbolehkan, Prioritaskan PPPK Daerah

2 Agu 2026 - 16:40 WITA

Relaksasi Belanja Pegawai Lebih 30 Persen Masih Diperbolehkan, Prioritaskan PPPK Daerah

Harga Pertamax Resmi Turun, Cek Tarif Terbarunya!

2 Agu 2026 - 15:12 WITA

Harga Pertamax Resmi Turun, Cek Tarif Terbarunya!

Pesan Wamen Ossy untuk Pejabat Administrator dalam PKA 2026: Harus Jadi Arsitek Perubahan

29 Jul 2026 - 14:05 WITA

Pesan Wamen Ossy untuk Pejabat Administrator dalam PKA 2026: Harus Jadi Arsitek Perubahan

Wujud Komitmen Perubahan, Kementerian ATR/BPN Tawarkan Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemda Se-Lampung

27 Jul 2026 - 12:15 WITA

Wujud Komitmen Perubahan, Kementerian ATR/BPN Tawarkan Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemda Se-Lampung

Menteri Nusron Apresiasi Yayasan Buddha Tzu Chi atas Dukungan Pembangunan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang

27 Jul 2026 - 12:14 WITA

Menteri Nusron Apresiasi Yayasan Buddha Tzu Chi atas Dukungan Pembangunan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang

Rancangan KUA-PPAS 2027, Abd Azis Tekankan Perencanaan Program Harus Berbasis Data Akurat

24 Jul 2026 - 14:07 WITA

Rancangan KUA-PPAS 2027, Abd Azis Tekankan Perencanaan Program Harus Berbasis Data Akurat
Rekomendasi Artikel di Banggai Laut