Menu

Mode Gelap
Pedagang di Banggai Laut Kedapatan Jual Rokok Ilegal Didenda di Tempat atau Pidana Menanti DPRD Banggai Laut Minta Pemda Jangan Boros Belanja Perjalanan Dinas, Makan Minum dan ATK di 2026 Bapenda Banggai Laut Serahkan Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Hasil Operasi 7 Kecamatan ke Bea Cukai Luwuk Tok! Pemkab dan DPRD Banggai Laut Setujui APBD 2026 Dukung Penuh Program Presiden RI Prabowo, Pemkab Banggai Laut Mulai Bangun Gedung Koperasi Merah Putih Warga Kilo 1 Lompio Banggai Laut Geger, Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kos

Ekonomi

Kesepakatan Perdagangan Indonesia-AS Jadi Landasan Hukum Aman untuk Transfer Data Pribadi

badge-check


					Kesepakatan Perdagangan Indonesia-AS Jadi Landasan Hukum Aman untuk Transfer Data Pribadi Perbesar

BANGGAI TERKINI, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan dengan Amerika Serikat yang diumumkan Gedung Putih pada 22 Juli 2025 menjadi landasan hukum yang sah dan terukur untuk transfer data pribadi lintas negara.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menekankan bahwa kerja sama itu bukan bentuk penyerahan data secara bebas, melainkan kerangka hukum yang menjamin perlindungan data digital warga Indonesia saat menggunakan layanan perusahaan AS.

“Prinsip utama dalam kesepakatan ini adalah tata kelola data yang aman, perlindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Gedung Putih sendiri menyatakan bahwa transfer data dilakukan dengan memastikan perlindungan memadai sesuai hukum Indonesia,” jelas Meutya Hafid dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Kesepakatan itu memungkinkan transfer data pribadi untuk kepentingan yang sah, seperti penggunaan layanan digital Google, Meta (WhatsApp, Instagram, Facebook), Microsoft (Bing, Azure), serta platform e-commerce. Namun, prosesnya tetap berada dalam pengawasan ketat pemerintah Indonesia, merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan PP 71/2019 tentang Sistem Elektronik.

Meutya menegaskan, Indonesia tidak akan mengorbankan keamanan data warga hanya untuk mengikuti arus ekonomi digital global. “Dengan kerangka hukum yang jelas, kami memastikan transfer data dilakukan secara transparan dan akuntabel, tanpa melemahkan kedaulatan hukum nasional,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa praktik transfer data lintas negara sudah menjadi standar global, terutama di antara negara-negara G7 seperti AS, Jepang, dan Uni Eropa. Namun, Indonesia tetap menempatkan UU PDP 2022 sebagai fondasi utama untuk memastikan perlindungan data warga.

Meski demikian, Menkomdigi mengakui bahwa negosiasi teknis masih berlangsung. Presiden Prabowo Subianto pun menegaskan bahwa kesepakatan final masih dalam penyempurnaan, sesuai dengan rilis Gedung Putih mengenai Removing Barriers for Digital Trade.

“Kami terus berkomitmen untuk memastikan kepentingan nasional, terutama keamanan data warga Indonesia, tetap menjadi prioritas utama,” pungkas Meutya Hafid.

Facebook Comments Box

Dilarang keras mengambil atau menayangkan ulang foto dan artikel di atas untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis redaksi BanggaiTerkini.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Pedagang di Banggai Laut Kedapatan Jual Rokok Ilegal Didenda di Tempat atau Pidana Menanti

29 November 2025 - 18:57 WITA

DPRD Banggai Laut Minta Pemda Jangan Boros Belanja Perjalanan Dinas, Makan Minum dan ATK di 2026

29 November 2025 - 17:07 WITA

Mahdiani Bukamo

Bapenda Banggai Laut Serahkan Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Hasil Operasi 7 Kecamatan ke Bea Cukai Luwuk

29 November 2025 - 14:20 WITA

Tok! Pemkab dan DPRD Banggai Laut Setujui APBD 2026

29 November 2025 - 08:16 WITA

Dukung Penuh Program Presiden RI Prabowo, Pemkab Banggai Laut Mulai Bangun Gedung Koperasi Merah Putih

29 November 2025 - 07:22 WITA

Warga Kilo 1 Lompio Banggai Laut Geger, Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kos

28 November 2025 - 22:18 WITA

Rekomendasi Artikel di Peristiwa