Menu

Mode Gelap
Musrenbang RKPD, Wabup Ablit Tekankan Pentingnya Sinergitas Antara Pemda dan DPRD Mantan Kades Matanga Ariyando Dituntut 3,6 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp560 juta BBM Subsidi Tak Naik Sampai Idulfitri Tak Setor Hasil Jualan 227 Juta ke Perusahaan, Sales di Luwuk Ditangkap Polisi Anggota DPRD Munawan Desak RDP Soal Polemik Distribusi BBM Subsidi di Bokan Kepulauan dan Labobo Presiden Prabowo Gelar Pertemuan Strategis di Hambalang Bahas Pangan, Energi, dan Idulfitri

Ekonomi

Kesepakatan Perdagangan Indonesia-AS Jadi Landasan Hukum Aman untuk Transfer Data Pribadi

badge-check


					Kesepakatan Perdagangan Indonesia-AS Jadi Landasan Hukum Aman untuk Transfer Data Pribadi Perbesar

BANGGAI TERKINI, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan dengan Amerika Serikat yang diumumkan Gedung Putih pada 22 Juli 2025 menjadi landasan hukum yang sah dan terukur untuk transfer data pribadi lintas negara.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menekankan bahwa kerja sama itu bukan bentuk penyerahan data secara bebas, melainkan kerangka hukum yang menjamin perlindungan data digital warga Indonesia saat menggunakan layanan perusahaan AS.

“Prinsip utama dalam kesepakatan ini adalah tata kelola data yang aman, perlindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Gedung Putih sendiri menyatakan bahwa transfer data dilakukan dengan memastikan perlindungan memadai sesuai hukum Indonesia,” jelas Meutya Hafid dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Kesepakatan itu memungkinkan transfer data pribadi untuk kepentingan yang sah, seperti penggunaan layanan digital Google, Meta (WhatsApp, Instagram, Facebook), Microsoft (Bing, Azure), serta platform e-commerce. Namun, prosesnya tetap berada dalam pengawasan ketat pemerintah Indonesia, merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan PP 71/2019 tentang Sistem Elektronik.

Meutya menegaskan, Indonesia tidak akan mengorbankan keamanan data warga hanya untuk mengikuti arus ekonomi digital global. “Dengan kerangka hukum yang jelas, kami memastikan transfer data dilakukan secara transparan dan akuntabel, tanpa melemahkan kedaulatan hukum nasional,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa praktik transfer data lintas negara sudah menjadi standar global, terutama di antara negara-negara G7 seperti AS, Jepang, dan Uni Eropa. Namun, Indonesia tetap menempatkan UU PDP 2022 sebagai fondasi utama untuk memastikan perlindungan data warga.

Meski demikian, Menkomdigi mengakui bahwa negosiasi teknis masih berlangsung. Presiden Prabowo Subianto pun menegaskan bahwa kesepakatan final masih dalam penyempurnaan, sesuai dengan rilis Gedung Putih mengenai Removing Barriers for Digital Trade.

“Kami terus berkomitmen untuk memastikan kepentingan nasional, terutama keamanan data warga Indonesia, tetap menjadi prioritas utama,” pungkas Meutya Hafid.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Musrenbang RKPD, Wabup Ablit Tekankan Pentingnya Sinergitas Antara Pemda dan DPRD

12 Maret 2026 - 20:46 WITA

Mantan Kades Matanga Ariyando Dituntut 3,6 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp560 juta

12 Maret 2026 - 13:56 WITA

BBM Subsidi Tak Naik Sampai Idulfitri

11 Maret 2026 - 17:29 WITA

Anggota DPRD Munawan Desak RDP Soal Polemik Distribusi BBM Subsidi di Bokan Kepulauan dan Labobo

11 Maret 2026 - 10:55 WITA

Presiden Prabowo Gelar Pertemuan Strategis di Hambalang Bahas Pangan, Energi, dan Idulfitri

10 Maret 2026 - 12:19 WITA

Berkas Lengkap, Kasus Pencabulan di Bangkurung Dilimpahkan ke Kejaksaan

9 Maret 2026 - 23:24 WITA

Rekomendasi Artikel di Peristiwa