Menu

Mode Gelap
Dua Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK di Banggai Kepulauan Terbukti Bersalah, Ini Putusannya! Bupati Sofyan Kaepa Lantik Nina A. Hasan Sebagai Pj Camat Banggai Kominfo Banggai Laut Sukses Kawal Live Streaming Festival Tumbe 2025 KM. Harapanku Mekar Terbakar di Luwuk 5 Rumah dan 1 Kios Di Baka, Banggai Kepulauan Hangus Dilalap Si Jago Merah Karyawan All Swalayan asal Lumbi-Lumbia Bangkep Tewas Dibunuh Saat Aksi Pencurian di Luwuk

Ekonomi

Kesepakatan Perdagangan Indonesia-AS Jadi Landasan Hukum Aman untuk Transfer Data Pribadi

badge-check


					Kesepakatan Perdagangan Indonesia-AS Jadi Landasan Hukum Aman untuk Transfer Data Pribadi Perbesar

BANGGAI TERKINI, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan dengan Amerika Serikat yang diumumkan Gedung Putih pada 22 Juli 2025 menjadi landasan hukum yang sah dan terukur untuk transfer data pribadi lintas negara.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menekankan bahwa kerja sama itu bukan bentuk penyerahan data secara bebas, melainkan kerangka hukum yang menjamin perlindungan data digital warga Indonesia saat menggunakan layanan perusahaan AS.

“Prinsip utama dalam kesepakatan ini adalah tata kelola data yang aman, perlindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Gedung Putih sendiri menyatakan bahwa transfer data dilakukan dengan memastikan perlindungan memadai sesuai hukum Indonesia,” jelas Meutya Hafid dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Kesepakatan itu memungkinkan transfer data pribadi untuk kepentingan yang sah, seperti penggunaan layanan digital Google, Meta (WhatsApp, Instagram, Facebook), Microsoft (Bing, Azure), serta platform e-commerce. Namun, prosesnya tetap berada dalam pengawasan ketat pemerintah Indonesia, merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan PP 71/2019 tentang Sistem Elektronik.

Meutya menegaskan, Indonesia tidak akan mengorbankan keamanan data warga hanya untuk mengikuti arus ekonomi digital global. “Dengan kerangka hukum yang jelas, kami memastikan transfer data dilakukan secara transparan dan akuntabel, tanpa melemahkan kedaulatan hukum nasional,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa praktik transfer data lintas negara sudah menjadi standar global, terutama di antara negara-negara G7 seperti AS, Jepang, dan Uni Eropa. Namun, Indonesia tetap menempatkan UU PDP 2022 sebagai fondasi utama untuk memastikan perlindungan data warga.

Meski demikian, Menkomdigi mengakui bahwa negosiasi teknis masih berlangsung. Presiden Prabowo Subianto pun menegaskan bahwa kesepakatan final masih dalam penyempurnaan, sesuai dengan rilis Gedung Putih mengenai Removing Barriers for Digital Trade.

“Kami terus berkomitmen untuk memastikan kepentingan nasional, terutama keamanan data warga Indonesia, tetap menjadi prioritas utama,” pungkas Meutya Hafid.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Dua Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK di Banggai Kepulauan Terbukti Bersalah, Ini Putusannya!

9 Desember 2025 - 08:51 WITA

Bupati Sofyan Kaepa Lantik Nina A. Hasan Sebagai Pj Camat Banggai

8 Desember 2025 - 21:33 WITA

Kominfo Banggai Laut Sukses Kawal Live Streaming Festival Tumbe 2025

6 Desember 2025 - 12:36 WITA

Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut Gelar Jum’at Bersih dan Jum’at Berkah

5 Desember 2025 - 11:51 WITA

PM-PTSP Banggai Laut Luncurkan Inovasi Layanan Pengaduan “JABAT DESA”

3 Desember 2025 - 22:18 WITA

Basalo Sangkap Resmi Kukuhkan Moh Fiqran Ramadhan sebagai Tomundo Banggai ke-XXII

3 Desember 2025 - 20:45 WITA

Rekomendasi Artikel di Berita Utama