Menu

Mode Gelap
Berikan Kuliah Umum di UIN Datokarama Palu, Menteri Nusron Bangun Kesadaran Mahasiswa tentang Nilai Ekonomi Tanah Kebijakan WFH ASN, Banggai Laut Masih Menunggu Arahan Bupati Terbukti Korupsi, Eks Kades Tinakin Laut Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp500 juta Presiden Prabowo Salat Idul fitri 1447 H di Aceh Tamiang Jaga APBN, Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi dan Efisiensi di Berbagai Sektor Salurkan 100 Paket Sembako, Yayasan Inovasi Muda Mandiri Banggai Laut Hadirkan Kebahagiaan Ramadhan

Bangkep

Pilu! Anak Dibawah Umur di Banggai Kepulauan jadi Korban Pencabulan 11 Orang, Termasuk Ayah dan Kakak Kandung

badge-check


					Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur Perbesar

Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur

BANGGAI TERKINI, Bangkep – Publik Banggai Kepulauan dibuat geger kembali atas dugaan pencabulan anak dibawah umur. Bukan main peristiwa bejat itu dilakukan oleh 11 orang pelaku. Yang lebih memilukan lagi, diantara para pelaku termasuk ayah dan saudara kandung korban.

Kasus bejat ini berhasil dibongkar oleh
Unit Idik II PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep).

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang diterima Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkep pada hari Rabu, 1 Oktober 2025.

Menanggapi laporan yang meresahkan tersebut, Kanit PPA Polres Bangkep, Aipda Aditya Agung Prayitno, S.H., segera memimpin tim untuk melakukan penyelidikan intensif dan mengamankan korban berinisial NY, seorang siswi yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), serta beberapa terduga pelaku.

Kasus ini mulai terkuak setelah korban, yang merasa risau karena dua bulan tidak haid, memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada guru wali kelasnya.

Korban mengaku telah disetubuhi oleh pacarnya, seorang Siswa yang juga masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan yang lebih mengejutkan, korban juga dieksploitasi secara seksual oleh ibu kandungnya sendiri, berinisial AT.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bangkep, terungkap fakta mengejutkan lainnya. Korban juga disetubuhi oleh ayah kandungnya, berinisial SY, dan kakak kandungnya, berinisial IY.

Awalnya korban takut memberikan keterangan karena diancam akan dibunuh oleh sang ayah jika kasus persetubuhan ini terbongkar.

Namun, setelah penyidik PPA melakukan pendekatan emosional dengan pendampingan dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, korban akhirnya berani mengungkap seluruh kejadian yang dialaminya.

Ibu kandung korban, AT, diduga kuat melakukan perdagangan anak dengan menjual layanan seksual korban kepada para buruh angkut barang disalah satu pelabuhan di Bangkep.

Diketahui ibu korban menjajakan layanan lendir anaknya dengan tarif yang sangat rendah, berkisar antara Rp 20.000 hingga Rp 50.000.

Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP Anton S. Mowala, mengkonfirmasi bahwa dari 11 terduga pelaku yang sempat diamankan, penyidik PPA telah menetapkan dan menahan lima orang yang terbukti kuat terlibat dalam kasus ini.

“Dari pengembangan pemeriksaan, kami telah menahan total lima pelaku yang terbukti melakukan kejahatan ini. Mereka adalah ayah kandung (SY) yang menyetubuhi korban, ibu kandung (AT) yang menjual korban, serta dua orang lansia (YS dan EK) yang membeli layanan seksual dari ibu korban,” ujar AKP Anton S. Mowala.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa satu terduga pelaku lainnya, yakni pacar korban, turut ditahan. Sementara kakak kandung korban (IY) yang juga menyetubuhi korban tidak dilakukan penahanan karena masih berada di bawah umur dan penanganannya diserahkan ke sistem peradilan anak.

Saat ini, kelima terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Bangkep guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas seluruh pelaku kejahatan terhadap anak.

“Kami pastikan para pelaku akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan tindak pidana eksploitasi seksual anak dengan hukuman maksimal. Kasus ini menjadi prioritas dan bukti keseriusan Polres Bangkep dalam melindungi generasi penerus bangsa,” tegas AKP Anton S. Mowala. (Polres Bangkep)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Terbukti Korupsi, Eks Kades Tinakin Laut Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp500 juta

1 April 2026 - 15:30 WITA

Mantan Kades Matanga Ariyando Dituntut 3,6 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp560 juta

12 Maret 2026 - 13:56 WITA

Tak Setor Hasil Jualan 227 Juta ke Perusahaan, Sales di Luwuk Ditangkap Polisi

11 Maret 2026 - 17:22 WITA

Berkas Lengkap, Kasus Pencabulan di Bangkurung Dilimpahkan ke Kejaksaan

9 Maret 2026 - 23:24 WITA

Dorong Pemberdayaan Nelayan, KNTI Banggai Kepulauan Gelar FGD Pengelolaan Bersama Kawasan Nelayan Pesisir

7 Maret 2026 - 22:10 WITA

Dugaan Keracunan MBG Ramadhan di Ambelang & Tompudau, Ini Penjelasan Ahli Gizi SPPG Batara Annajah Salakan!

2 Maret 2026 - 19:23 WITA

Rekomendasi Artikel di Bangkep