Menu

Otomatis
Berita Terkini

Bangkep

Polres Bangkep Hentikan Penyelidikan Dugaan Pencabulan Anak (Sp2Lidik) : Bantah Keras Isu RJ, Tegaskan Karena Tak Cukup Alat Bukti

badge-check

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Bangkep, Ipda Ridwan A Sunge S.H. (dok.Istmewa) Perbesar

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Bangkep, Ipda Ridwan A Sunge S.H. (dok.Istmewa)

BANGGAI TERKINI, Salakan – Kepolisian Resor Banggai Kepulauan (Polres Bangkep) secara resmi mengumumkan penghentian penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak laki-laki di bawah umur yang dilaporkan pada 29 September 2025.

Penyelidikan dihentikan karena penyidik tidak menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, sekaligus membantah keras isu yang beredar luas di masyarakat perihal penyelesaian kasus melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau perdamaian.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Bangkep, Ipda Ridwan A Sunge S.H. menegaskan bahwa kabar damai tersebut adalah hoaks.

Pihaknya menjelaskan bahwa kasus yang menyangkut seorang murid SMP dengan terduga terlapor berinisial CJW, seorang PNS, itu belum masuk ke tahap penyidikan dan murni dihentikan pada tahap penyelidikan.

“Kami luruskan, kabar yang menyebut kasus dugaan pelecehan seksual anak ini diselesaikan melalui Restorative Justice itu hoaks,” tegas Ipda Ridwan.

“Kasus ini dihentikan penyelidikannya, bukan karena damai, melainkan karena hasil pendalaman tidak mendapatkan minimal dua alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan, sesuai dengan amanat Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.”

Berdasarkan laporan, pengaduan dugaan tindak pidana tersebut diterima oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bangkep pada 29 September 2025.

Langkah awal yang dilakukan penyidik adalah melaksanakan Verifikasi dan Visum et Repertum (VER) di rumah sakit Trikora Salakan.

Setelahnya, Satreskrim Polres Bangkep melanjutkan dengan rencana penyelidikan, klarifikasi terhadap korban dan terduga terlapor, serta pendalaman fakta. Namun, dari serangkaian penyelidikan, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan tanda-tanda atau bekas yang mengarah pada dugaan pelecehan seksual.

Selain itu, saksi-saksi yang mendukung dugaan tindak pidana juga tidak ditemukan.

Oleh karena itu, Polres Bangkep memutuskan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2Lidik).

Ipda Ridwan menjelaskan, dasar utama penghentian ini adalah untuk memberikan kepastian hukum baik terhadap pelapor maupun terduga terlapor, agar branding (dugaan) tidak seterusnya melekat pada yang bersangkutan di tengah masyarakat tanpa adanya dasar hukum yang kuat.

Polres Bangkep menekankan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan delik biasa yang penuntutannya tidak dapat dihapus hanya dengan perdamaian, sehingga penghentian kasus ini murni didasarkan pada profesionalitas penyidik dalam menemukan fakta dan bukti hukum.

“Penghentian Penyelidikan bukan berarti hilangnya tindak pidana. Kami pastikan, jika di kemudian hari ditemukan adanya fakta-fakta atau alat bukti baru, perkara yang diadukan ini dapat kembali dibuka,” tutup Ipda Ridwan, sembari mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai isu sensitif, khususnya yang berkaitan dengan anak dan kekerasan seksual, yang belum terverifikasi kebenarannya oleh institusi berwenang. (Polres Bangkep)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Guru Besar IPDN : Sulawesi Timur Sudah Layak, Tapi Tidak Kuat di Tingkat Politik

4 Agu 2026 - 18:46 WITA

Guru Besar IPDN : Sulawesi Timur Sudah Layak, Tapi Tidak Kuat di Tingkat Politik

Wakili Bupati Sofyan, Sekda Saiful U. Usuria Lepas 17 Peserta Kontingen Jambore Nasional XII Tahun 2026

4 Agu 2026 - 11:31 WITA

Wakili Bupati Sofyan, Sekda Saiful U. Usuria Lepas 17 Peserta Kontingen Jambore Nasional XII Tahun 2026

PAW Pilkades Tinakin Usai, Sarman Dirung Terpilih sebagai Kepala Desa

3 Agu 2026 - 22:51 WITA

PAW Pilkades Tinakin Usai, Sarman Dirung Terpilih sebagai Kepala Desa

Polisi Gagalkan Peredaran 17 Paket Sabu di Nambo

3 Agu 2026 - 18:07 WITA

Polisi Gagalkan Peredaran 17 Paket Sabu di Nambo

Menteri ESDM Dorong Masyarakat Daerah Turut Kelola Tambang

3 Agu 2026 - 18:01 WITA

Menteri ESDM Dorong Masyarakat Daerah Turut Kelola Tambang

Relaksasi Belanja Pegawai Lebih 30 Persen Masih Diperbolehkan, Prioritaskan PPPK Daerah

2 Agu 2026 - 16:40 WITA

Relaksasi Belanja Pegawai Lebih 30 Persen Masih Diperbolehkan, Prioritaskan PPPK Daerah
Rekomendasi Artikel di Ekonomi