Menu ✖

Otomatis
Berita Terkini

Sosial Budaya

Mulai 2026, Kejari Banggai Laut Mulai Terapkan Pidana Kerja Sosial, Terdakwa Kasus Ringan Bakal jadi Petugas Kebersihan!

badge-check

Penandatanganan MoU penerapan Pidana Kerja Sosial (Foto : Istimewa) Perbesar

Penandatanganan MoU penerapan Pidana Kerja Sosial (Foto : Istimewa)

BANGGAI TERKINI, Palu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut di tahun 2026 mulai menerapkan pelaksanaan Pidana Kerja Sosial (PKS) bagi pelaku kejahatan ringan.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejari Banggai Laut bersama Pemkab Banggai Laut dan Pemkab Banggai Kepulauan.

Penandatanganan MoU itu diselenggarakan di aula Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (10/12/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai Laut Adnan Hamzah, melalui Kasi Intel Kejari Banggai Laut, Andi Prawiro mengatakan, bahwa kerjasama antara Kejari Balut dengan Pemkab Balut dan Bangkep yang merupakan wilayah hukum Kejari Banggai Laut sebagai tindaklanjut atas implementasi KUHP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026 mendatang.

“Dalam pasal 65 ayat 1 KUHP yang baru ada sanksi pidana kerja sosial bagi terpidana dan ini akan berlaku 2 Januari 2026 nanti,” kata Kasi Intel Andi Prawiro.

Pidana kerja sosial (PKS) adalah jenis pidana pokok baru dalam KUHP baru (UU No. 1/2023) yang mulai berlaku 2026, berfungsi sebagai alternatif pidana penjara untuk kejahatan ringan (maksimal penjara 1 tahun atau denda kategori II).

Proses Pidana Kerja Sosial dijalani melalui kegiatan sosial seperti terdakwa menjadi petugas kebersihan, panti asuhan, atau panti lansia, minimal 8 jam/hari, maksimal 240 jam, diangsur 6 bulan, bertujuan mengurangi kepadatan lapas, memulihkan pelaku, dan memberi manfaat langsung ke masyarakat dengan kolaborasi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. “Penerapan Pidana kerja sosial bertujuan mengurangi overkapasitas di lembaga pemasyarakatan,”ucapnya.

Penandatanganan kerjasama juga dilaksanakan antara Kejati Sulteng bersama Pemprov Sulteng serta antara Kejari dan Pemkab di seluruh Provinsi Sulteng.

Penulis : Nomo
Editor : –

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

BAZNAS Banggai Kepulauan Salurkan Ratusan Paket Bantuan Sembako

6 Nov 2026 - 07:27 WITA

BAZNAS Banggai Kepulauan Salurkan Ratusan Paket Bantuan Sembako

Beri Perhatian Khusus, Prof. Zudan: BKN Siap Bantu Penerapan Manajemen Talenta ASN di Banggai Laut dan Banggai Kepulauan

5 Nov 2026 - 14:27 WITA

Beri Perhatian Khusus, Prof. Zudan: BKN Siap Bantu Penerapan Manajemen Talenta ASN di Banggai Laut dan Banggai Kepulauan

Menko Kumham Imipas: Penyadapan Presiden Terindikasi Makar

5 Nov 2026 - 00:16 WITA

Menko Kumham Imipas: Penyadapan Presiden Terindikasi Makar

Polri Larang Personel Gunakan Vape

4 Nov 2026 - 19:23 WITA

Polri Larang Personel Gunakan Vape

Dihadiri Lebih dari 500 Peserta, Rembuk Agraria Pesisir Banggai Kepulauan Sukses Digelar

4 Nov 2026 - 18:23 WITA

Dihadiri Lebih dari 500 Peserta, Rembuk Agraria Pesisir Banggai Kepulauan Sukses Digelar

400 Sarjana Terpilih Program Presiden Jalani Pelatihan Enam Bulan dan Magang di BUMN

4 Nov 2026 - 15:27 WITA

400 Sarjana Terpilih Program Presiden Jalani Pelatihan Enam Bulan dan Magang di BUMN
Rekomendasi Artikel di Ekonomi