BANGGAI TERKINI, Luwuk – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Banggai kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Kasatnarkoba AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 19.00 Wita di Desa Padungnyo, Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial BN alias A (45) dan RI alias O (28), yang diduga hendak mengedarkan belasan paket sabu di wilayah Nambo.
“Dari tangan pelaku, petugas menemukan 15 paket kecil, 1 paket sedang dan 1 paket ukuran besar diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan tisu dan disimpan dalam pembungkus rokok,” ujar AKP Hamid.














