BANGGAI TERKINI, Banggai – Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum pemanfaatan ruang dan percepatan investasi daerah, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banggai Laut menggelar Rapat Koordinasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut mengenai Tata Ruang, bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut, Selasa (21/4/2026).
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, serta perwakilan dari Pemerintah Daerah yang berwenang dalam pelaksanaan penataan ruang seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, OPD terkait, serta tenaga teknis Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut.
Rapat ini bertujuan menyamakan persepsi dalam penyusunan dan implementasi pelayanan terkait tata ruang serta percepatan layanan perizinan KKPR untuk mendorong investasi dan kepastian hukum yang aman dan sesuai aturan.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Fahrurrozi, menyampaikan bahwa koordinasi ini krusial untuk menghindari konflik pemanfaatan tanah di kemudian hari. “Tujuan kami adalah menyinergikan data pertanahan dengan rencana tata ruang daerah agar pembangunan berjalan tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum bagi investor maupun masyarakat,” ujarnya.
Rapat ini diharapkan dapat menjadi jembatan komitmen bersama antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Daerah dalam penataan ruang yang lebih terintegrasi, yang pada akhirnya akan meningkatkan iklim investasi dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Banggai Laut. (AA)














