BANGGAI TERKINI, Banggai – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banggai Laut Jamaludin R. Bunsiang memimpin rapat paripurna pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) masing-masing tentang pengelolaan barang milik daerah dan perubahan atas peraturan daerah No 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Kamis (7/5/2026).
Jamaludin didampingi Wakil Ketua II Abukar O. Sumail dalam memimpin rapat tersebut.
Dalam mengawali paripurna Ia mempersilahkan kepada Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa yang dihadiri Wakil Bupati Ablit H. Ilyas untuk memberikan sambutan.


Wakil Bupati (Wabup) Ablit. H. Ilyas menjelaskan penyusunan Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan pada peraturan menteri dalam negeri nomor 7 tahun 2024 guna mengoptimalkan pengelolaan barang milik daerah yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. “Perubahan ini juga dilakukankan untuk memenuhi salah satu indikator pengelolaan BMD dalam progress MCP KPK,” kata Wabup Ablit.
Selanjutnya, kata Wabup Ablit, pengelolaan barang milik daerah juga merupakan salah satu pilar fundamental dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
Ranperda ini disusun sebagai landasan hukum yang kuat guna mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan regulasi yang jelas dan komprehensif, kami berharap setiap barang milik daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi sebesar-besarnya kepentingan publik dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,” tuturnya.
Ia juga mengajak seluruh kepala OPD untuk berkomitmen penuh dalam memberikan data, informasi, dan masukan yang akurat selama proses pembahasan berlangsung.

Sedangkan untuk Ranperda Kabupaten Banggai Laut tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ia menjelaskan guna mendukung kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemda memandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Perda Kabupaten Banggai Laut nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Ini sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika regulasi nasional, perkembangan ekonomi daerah, serta kebutuhan masyarakat.
“Rancangan perubahan ini disusun dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yaitu transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan berkeadilan,” jelas Wabup Ablit.
“Kami berharap rancangan perubahan perda ini dapat disempurnakan sehingga menjadi regulasi yang berkualitas, implementatif, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banggai Laut,” tuturnya.
Adapun tujuan utama dari perubahan peraturan daerah ini antara lain:
1. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
2. Memperluas basis pajak daerah dan retribusi daerah secara proporsional;
3. Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha;
4. Mendorong peningkatan investasi daerah dengan tetap menjaga iklim usaha yang kondusif;
5. Mengoptimalkan penerimaan daerah guna mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
6. Menambah jenis objek sebagai dasar pemungutan retribusi.***














