BANGGAI TERKINI, Banggai – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banggai Laut terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kepastian hukum atas tanah. Melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) melaksanakan peninjauan lapangan terkait permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Penyelenggaraan Kebijakan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah di wilayah Kabupaten Banggai Laut.
Kegiatan yang dilaksanakan bertujuan untuk memastikan setiap rencana penggunaan tanah, baik oleh perseorangan maupun badan hukum, telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta memberikan data riil yang akurat terkait kondisi fisik dan yuridis lahan.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut, Fahrurrozi, menegaskan bahwa peninjauan lapangan merupakan tahapan krusial dalam proses penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) termasui untuk Kegiatan Penyelenggaraan Kebijakan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah.

“Kami memastikan setiap bidang tanah yang dimohonkan diverifikasi batas-batasnya secara rill di lapangan, serta meninjau dampak lingkungan dan sosial di sekitar lokasi. Hal ini untuk memastikan pembangunan yang dilakukan legal, tertata, dan berkelanjutan,” ujar Anti, perwakilan tim dalam keterangannya.














