BANGGAI TERKINI, Banggai – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Tengah menemukan adanya dugaan pemahalan harga alias mark-up anggaran sebesar Rp534 juta pada sejumlah paket pengadaan barang di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Pemerintah Kabupaten Banggai Laut Nomor 24/B/T/LHP/DJPKN-VI.PLU/PPD.01/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026.
Temuan BPK atas dugaan mark-up itu mencakup tiga paket pengadaan, yakni pertama paket pengadaan seragam sekolah SD, seragam drum band SD, Alat Permainan Edukatif (APE) dalam ruangan, seragam drum band SMP dengan nilai Rp772 juta yang dilaksanakan CV RK dan CV REP; kedua paket pengadaan APE senilai Rp427 juta oleh CV LLG; ketiga paket pengadaan laptop, printer, dan scanner senilai Rp230 juta yang dikerjakan CV WDA dan CV REP.
Merujuk data LHP BPK tersebut pada paket pengadaan seragam sekolah, seragam drum band, dan APE dalam ruangan, BPK menemukan bahwa dokumen perencanaan yang disusun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) identik dengan harga produk yang ditawarkan CV RK dalam katalog elektronik.
“Diketahui bahwa CV.RK telah mendapatkan rincian harga HPS dari operator PPK Dikpora sebelumnya,” tulis BPK dalam laporannya.
Selain itu, PPK tidak menyusun dokumen spesifikasi teknis. Pelaksanaan pengadaan melalui katalog elektronik juga dinilai berindikasi hanya bersifat formalitas karena pemilihan penyedia tidak dilakukan melalui pejabat pengadaan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan hasil wawancara, BPK menemukan adanya “komunikasi” antara operator PPK dengan admin CV RK dan CV REP sebelum proses pemilihan penyedia di luar aplikasi katalog elektronik.
“Hasil wawancara kepada PPK, PPTK, dan operator PPK menunjukkan terdapat komunikasi antara operator PPK dengan admin CV RK dan CV REP sebelum proses pemilihan penyedia di luar aplikasi katalog elektronik,” demikian bunyi LHP.

Atas temuan tersebut, BPK menghitung rinci adanya dugaan pemahalan harga sebesar Rp280 juta setelah membandingkan nilai kontrak sebelum pajak dengan harga wajar hasil perhitungan auditor.
Kemudian, pada paket pengadaan Alat Permainan Edukatif (APE) senilai Rp427 juta, BPK menemukan adanya riwayat pembatalan pesanan pertama senilai Rp375 juta pada aplikasi Pusat Kendali Inaproc. Setelah dibatalkan, PPK kembali melakukan pemesanan barang yang sama dengan nilai lebih tinggi, yakni Rp426 juta.
BPK menilai referensi harga yang digunakan dalam penyusunan HPS tidak memadai karena hanya membandingkan harga pada katalog elektronik tanpa membandingkan harga barang sejenis di luar aplikasi tersebut.
Tak hanya itu saja, dokumen perencanaan juga disebut identik dengan harga yang ditawarkan CV LLG dalam katalog elektronik. Berdasarkan hasil wawancara, operator PPK mengakui telah memberikan rincian HPS kepada CV LLG karena penyedia tersebut telah ditunjuk sebelumnya oleh PPK.
Analisis riwayat negosiasi harga pada aplikasi Pusat Kendali Inaproc menunjukkan adanya kenaikan harga satuan berkisar Rp51.000 hingga Rp311.000 antara pesanan tanggal 7 Agustus 2025 dan pesanan berikutnya pada 16 Agustus 2025.
“Hasil wawancara kepada PPK Dinas Dikpora dan Operator PPK Dinas Dikpora menunjukkan bahwa kenaikan harga tersebut disebabkan CV LLG telah ditunjuk sebelumnya oleh PPK Dinas Dikpora,” demikian tertulis dalam LHP.
BPK kemudian menghitung adanya dugaan pemahalan harga sebesar Rp222 juta pada pengadaan tersebut berdasarkan perbandingan dengan harga wajar hasil konfirmasi kepada penyedia.
Sementara itu, pada paket pengadaan laptop, printer, dan scanner, BPK menemukan pejabat pengadaan tidak melakukan proses pemilihan penyedia melalui katalog elektronik. Penetapan CV REP untuk pengadaan laptop, serta CV WDA untuk pengadaan printer dan scanner dilakukan berdasarkan permintaan PPK melalui dokumen persiapan pengadaan yang telah mencantumkan penyedia yang ditunjuk.
“Hasil wawancara kepada PPK Dinas Dikpora menunjukkan bahwa PPK telah berkomunikasi dengan Direktur CV REP dan CV WDA sebelum proses pemilihan penyedia di luar aplikasi katalog elektronik,” tulis BPK.
Selain itu ditemukan adanya perubahan penganggaran pengadaan laptop. Dalam DPA awal, anggaran laptop dialokasikan pada kegiatan Pengelolaan PAUD, namun kemudian dihapus pada DPPA Pergeseran Kedua tanggal 9 Mei 2025.
Anggaran tersebut kembali muncul dalam DPPA tanggal 18 Oktober 2025 pada kegiatan Pengelolaan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan atas usulan Kepala Seksi Pembinaan PAUD.
Dalam laporannya, BPK mengungkap bahwa Kepala Seksi Pembinaan PAUD merupakan orang tua dari Direktur CV REP. “Anggaran pengadaan laptop muncul kembali pada Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Non Formal/Kesetaraan di DPPA tanggal 18 Oktober 2025 atas usulan Kasi Pembinaan PAUD. Kasi Pembinaan PAUD merupakan orang tua dari Direktur CV REP,” beber BPK.

Selain itu, temuan lainnya ketidaksesuaian antara surat pesanan dalam katalog elektronik dengan kondisi sebenarnya. Penelusuran pada aplikasi Pusat Kendali Inaproc menunjukkan selisih nilai pesanan sebesar Rp2,08 juta untuk pengadaan printer dan Rp3,39 juta untuk pengadaan scanner dibandingkan nilai yang dipertanggungjawabkan.
“Hasil wawancara kepada staf PPK menunjukkan bahwa perbedaan tersebut karena staf PPK mengganti nilai pesanan pada surat pesanan yang ada pada dokumen pertanggungjawaban,” petikan LHP.
BPK juga menilai proses negosiasi harga dalam pengadaan laptop diduga hanya bersifat formalitas karena berlangsung dalam waktu yang relatif sangat singkat berdasarkan riwayat negosiasi pada aplikasi Pusat Kendali Inaproc.
Atas seluruh temuan tersebut, BPK menghitung dugaan pemahalan harga pada pengadaan laptop, printer, dan scanner mencapai Rp31 juta, terdiri atas pengadaan laptop sebesar Rp25,8 juta serta printer dan scanner sebesar Rp5,4 juta.
Secara keseluruhan, nilai dugaan pemahalan harga (markup) pada tiga paket pengadaan di Dinas Dikpora Kabupaten Banggai Laut mencapai sekitar Rp534 juta.
Belakangan diketahui CV WDA dan CV LLG telah menindaklanjuti dan baru menyetorakan ke kas daerah masing-masing sebesar Rp5,4 juta dan Rp60 juta.***
Penulis : Nomo
Editor : –














