BANGGAI TERKINI, Banggai – Usai dugaan mark-up dan dugaan belanja fiktif Dana BOSP. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Tengah kembali menemukan indikasi ketidakpatuhan dalam pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Banggai Laut.
Kali ini temuan pada pembayaran honorarium pelaksanaan sejumlah kegiatan di Dikpora yang dinilai BPK tidak sesuai dengan ketentuan.
Temuan ini terungkap setelah tim auditor BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik terhadap pelaksanaan berbagai kegiatan di dinas tersebut.
Hasil reviu BPK terhadap Peraturan Bupati mengenai uraian tugas dan fungsi SKPD, dokumen pertanggungjawaban, Surat Keputusan (SK) tim pelaksana kegiatan, serta wawancara dengan pegawai terkait, BPK menemukan adanya tumpang tindih anggaran dan proses honorarium ASN.
Dalam LHP tersebut, BPK mencatat terdapat pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan pada Dikpora sebesar Rp26.695.000. Padahal, kegiatan yang dikerjakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi (tupoksi) rutin ASN yang bersangkutan dan semestinya tidak boleh menerima honor tambahan.
Tak hanya itu, BPK juga mengendus adanya salah penerapan tarif honorarium diantaranya, auditor menemukan pembentukan tim kepanitiaan yang bayarannya justru menggunakan standar tarif tim pelaksana kegiatan.
Padahal kedua jenis honor tersebut memiliki dasar perhitungan yang berbeda, hal tersebut berdasarkan Keputusan Bupati dan Peraturan Presiden tentang standar biaya/harga dimana
tarif untuk tim pelaksana kegiatan berbeda dibanding tarif kepanitiaan.
Selain itu, sistem hitungannya pun berbeda, dimana tim pelaksana dihitung per orang/bulan, sedangkan kepanitiaan dibayarkan per orang/kegiatan.
Akibat salah penerapan tarif ini, keuangan daerah mengalami kerugian. “Beberapa kegiatan yang terindikasi salah bayar tersebut masing-masing Kegiatan Hardiknas, Kegiatan POPDA, O2SN tingkat SD dan SMP, Rakor Kinerja SD, SMP, dan PAUD, kemudian Panitia Penyusunan Kalender Akademik, Sosialisasi Akreditasi, Panitia SPMB hingga Sosialisasi Pra 1 Tahun,” ungkap BPK.
Total kelebihan bayar akibat salah tarif pada temuan tersebut sebesar Rp42.425.000.
Terakhir temuan BPK menyasar pembayaran honorarium untuk narasumber, pembahas, atau penceramah yang melebihi tarif resmi yang ditetapkan, dengan total kelebihan Rp1.710.000.
“Hasil wawancara dengan Bendahara pengeluarannya menyatakan tidak mengetahui bahwa pembayaran narasumber, pembahas, penceramah berasal dari SKPD penyelenggara hanya diberikan honorarium sebesar 50% saja,” demikian kutipan BPK.
Menurut BPK, kondisi tersebut terjadi karena Kepala Dinas Dikpora selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak memedomani ketentuan pembayaran honorarium sebagaimana pada keputusan bupati dan peraturan presiden tentang standar biaya.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Kepala Dinas Dikpora selaku PA/KPA dan PPTK agar mematuhi ketentuan pembayaran honorarium, kemudian memproses pengembalian kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke Kas Daerah serta menghentikan pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan yang membebani keuangan daerah.
Penulis : Nomo
Editor : –














