Menu

Mode Gelap
Wamen ATR BPN: Kepala Daerah Berperan Strategis dalam Penyelesaian Persoalan Pertanahan dan Tata Ruang Dugaan Markup Anggaran Rp222 Juta Paket Pengadaan APE di Dikpora, Kontraktor Kembalikan Rp60 Juta Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Beri Kepastian Waktu Layanan untuk Masyarakat BPK Temukan Dugaan Mark-up Anggaran Rp534 Juta pada Paket Pengadaan Dikpora Banggai Laut Ekonom: Penguatan Rupiah Bergantung pada Arus Modal Asing ke Pasar Obligasi 400 Ribu Rumah Tak Layak Huni Jadi Sasaran BSPS

Nasional

Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Beri Kepastian Waktu Layanan untuk Masyarakat

badge-check

Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Beri Kepastian Waktu Layanan untuk Masyarakat Perbesar

BANGGAI TERKINI, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) mulai awal Agustus 2026. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Selasa (07/07/2026).

“Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal nantinya masa tunggu dengan penjadwalan yang terukur maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.

Melalui sistem pengukuran terjadwal, masyarakat sudah bisa mendapatkan kepastian jadwal sejak permohonan awal diajukan. Dengan sistem baru ini, masa tunggu layanan ditetapkan maksimal tujuh hari, sedangkan proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang ditargetkan selesai paling lama lima hari. Dengan demikian, total waktu penyelesaian layanan pengukuran reguler menjadi maksimal 12 hari.

Sebagai pimpinan rapat, Menteri Nusron yang didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan, standar pelayanan tersebut akan terus dievaluasi melalui survei kepuasan masyarakat. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui apakah waktu layanan yang telah ditetapkan sudah memenuhi harapan pemohon atau masih perlu dilakukan percepatan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Wamen ATR BPN: Kepala Daerah Berperan Strategis dalam Penyelesaian Persoalan Pertanahan dan Tata Ruang

9 Juli 2026 - 11:18 WITA

Dugaan Markup Anggaran Rp222 Juta Paket Pengadaan APE di Dikpora, Kontraktor Kembalikan Rp60 Juta

9 Juli 2026 - 09:02 WITA

BPK Temukan Dugaan Mark-up Anggaran Rp534 Juta pada Paket Pengadaan Dikpora Banggai Laut

8 Juli 2026 - 17:44 WITA

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Banggai Laut (Dok. Dikpora)

Ekonom: Penguatan Rupiah Bergantung pada Arus Modal Asing ke Pasar Obligasi

8 Juli 2026 - 09:22 WITA

400 Ribu Rumah Tak Layak Huni Jadi Sasaran BSPS

8 Juli 2026 - 09:21 WITA

Dibuka Lomba Menulis Esai dan Reportase! Kolaborasi SAAF dan Yayasan Babasal Mombasa

6 Juli 2026 - 22:55 WITA

Rekomendasi Artikel di Gaya Hidup