Menu

Otomatis
Berita Terkini

Peristiwa

Hendak transaksi Narkoba Jenis Sabu, Pria Asal Bongganan Diciduk Polisi

badge-check

Hendak transaksi Narkoba Jenis Sabu, Pria Asal Bongganan Diciduk Polisi Perbesar

BANGGAI TERKINI, Salakan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) berhasil menggagalkan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial EL alias EP (33), warga Desa Bongganan, Kecamatan Tinangkung, diringkus oleh Tim Opsnal di area Wisma Sidapore, Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan pada Selasa (07/07/2026) malam sekitar pukul 20.30 WITA.

Kapolres Banggai Kepulauan melalui Kasat Resnarkoba Polres Bangkep, IPTU Karmariwandi, S.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan ini berawal dari laporan berharga yang diterima dari masyarakat setempat.

Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan transaksi narkoba di sekitar penginapan tersebut. Merespons informasi itu, personel di lapangan segera berkoordinasi dan bergerak cepat guna melakukan penyelidikan mendalam.

“Setelah menerima informasi dari warga, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Opsnal AIPTU Sahruna langsung kami kerahkan menuju lokasi untuk memantau pergerakan target. Sekitar pukul 20.30 WITA, tim di lapangan melihat gerak-gerik mencurigakan dari terduga pelaku yang sedang mengambil sebuah kotak di area tempat sampah,” jelas IPTU Karmariwandi, S.H. dalam keterangannya.

Saat menyadari keberadaan petugas, pelaku sempat mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan dengan sigap. Guna menjaga transparansi dan objektivitas tindakan kepolisian, petugas turut memanggil warga sekitar sebagai saksi jalannya penggeledahan. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram yang disembunyikan di dalam sebuah kotak berwarna kuning hijau.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mako Polres Banggai Kepulauan. Terhadap tersangka, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebagai langkah tindak lanjut, Satresnarkoba Polres Bangkep akan melakukan pemeriksaan intensif, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan tes urine terhadap tersangka di kantor BNN Bangkep.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkoba demi menjaga keamanan wilayah.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

KNTI Banggai Kepulauan Gelar Dialog Tenurial Kebijakan dan Pelantikan Pengurus di Basis Desa dan Cabang Kecamatan

13 Agu 2026 - 20:44 WITA

KNTI Banggai Kepulauan Gelar Dialog Tenurial Kebijakan dan Pelantikan Pengurus di Basis Desa dan Cabang Kecamatan

Perdana, Gengs Jogging Banggai Laut Ikut Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81

13 Agu 2026 - 14:25 WITA

Perdana, Gengs Jogging Banggai Laut Ikut Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81

Kejaksaan Negeri Banggai Laut Pantau Setiap Pemberitaan Terkait Temuan BPK Sulteng

8 Agu 2026 - 19:40 WITA

Kejaksaan Negeri Banggai Laut Pantau Setiap Pemberitaan Terkait Temuan BPK Sulteng

Jaksa Resmi Banding Vonis NM, SF dan ASD, Kasus Korupsi PDAM Banggai Laut Berlanjut

8 Agu 2026 - 11:36 WITA

Jaksa Resmi Banding Vonis NM, SF dan ASD, Kasus Korupsi PDAM Banggai Laut Berlanjut

Kemarau Picu Kebakaran, 11 Hektare Lahan di Pulau 3B Bakalan Hangus Dilalap Si Jago Merah

8 Agu 2026 - 10:02 WITA

Kemarau Picu Kebakaran, 11 Hektare Lahan di Pulau 3B Bakalan Hangus Dilalap Si Jago Merah

Kantah Banggai Laut Teken PKS dan Serah Terima Sertipikat Perum Bulog

8 Agu 2026 - 09:40 WITA

Kantah Banggai Laut Teken PKS dan Serah Terima Sertipikat Perum Bulog
Rekomendasi Artikel di Gaya Hidup