Menu ✖

Otomatis
Berita Terkini

Peristiwa

Hendak transaksi Narkoba Jenis Sabu, Pria Asal Bongganan Diciduk Polisi

badge-check

Hendak transaksi Narkoba Jenis Sabu, Pria Asal Bongganan Diciduk Polisi Perbesar

BANGGAI TERKINI, Salakan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) berhasil menggagalkan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial EL alias EP (33), warga Desa Bongganan, Kecamatan Tinangkung, diringkus oleh Tim Opsnal di area Wisma Sidapore, Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan pada Selasa (07/07/2026) malam sekitar pukul 20.30 WITA.

Kapolres Banggai Kepulauan melalui Kasat Resnarkoba Polres Bangkep, IPTU Karmariwandi, S.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan ini berawal dari laporan berharga yang diterima dari masyarakat setempat.

Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan transaksi narkoba di sekitar penginapan tersebut. Merespons informasi itu, personel di lapangan segera berkoordinasi dan bergerak cepat guna melakukan penyelidikan mendalam.

“Setelah menerima informasi dari warga, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Opsnal AIPTU Sahruna langsung kami kerahkan menuju lokasi untuk memantau pergerakan target. Sekitar pukul 20.30 WITA, tim di lapangan melihat gerak-gerik mencurigakan dari terduga pelaku yang sedang mengambil sebuah kotak di area tempat sampah,” jelas IPTU Karmariwandi, S.H. dalam keterangannya.

Saat menyadari keberadaan petugas, pelaku sempat mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan dengan sigap. Guna menjaga transparansi dan objektivitas tindakan kepolisian, petugas turut memanggil warga sekitar sebagai saksi jalannya penggeledahan. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram yang disembunyikan di dalam sebuah kotak berwarna kuning hijau.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mako Polres Banggai Kepulauan. Terhadap tersangka, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebagai langkah tindak lanjut, Satresnarkoba Polres Bangkep akan melakukan pemeriksaan intensif, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan tes urine terhadap tersangka di kantor BNN Bangkep.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkoba demi menjaga keamanan wilayah.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Terbukti Korupsi, Mantan Kades Kaukes Bokan Divonis 2 Tahun Penjara

12 Okt 2026 - 20:27 WITA

Terbukti Korupsi, Mantan Kades Kaukes Bokan Divonis 2 Tahun Penjara

Waduh! Tak Diberi “Jatah”, Pria di Banggai Tega Bacok Istrinya

12 Okt 2026 - 17:20 WITA

Waduh! Tak Diberi “Jatah”, Pria di Banggai Tega Bacok Istrinya

BMKG Prediksi Awal Musim Hujan di Banggai Kepulauan dan Banggai Laut Baru akan Terjadi di Maret 2027

12 Okt 2026 - 14:27 WITA

BMKG Prediksi Awal Musim Hujan di Banggai Kepulauan dan Banggai Laut Baru akan Terjadi di Maret 2027

Sulteng Darurat Dokter Spesialis, DPR RI Dorong Beasiswa untuk Putra/i Daerah

12 Okt 2026 - 11:32 WITA

Sulteng Darurat Dokter Spesialis, DPR RI Dorong Beasiswa untuk Putra/i Daerah

Hari Pertama Kerja Pj Kades Sonit Sartono Katung Tekankan Kedisiplinan dan Kelanjutan Program Kerja

12 Okt 2026 - 11:12 WITA

Hari Pertama Kerja Pj Kades Sonit Sartono Katung Tekankan Kedisiplinan dan Kelanjutan Program Kerja

Hilang Arah Akibat Kabut Tebal, Tiga Nelayan di Banggai Laut Berhasil Dievakuasi Selamat

12 Okt 2026 - 09:35 WITA

Hilang Arah Akibat Kabut Tebal, Tiga Nelayan di Banggai Laut Berhasil Dievakuasi Selamat
Rekomendasi Artikel di Bangkep