Menu

Mode Gelap
Wamen ATR BPN: Kepala Daerah Berperan Strategis dalam Penyelesaian Persoalan Pertanahan dan Tata Ruang Dugaan Markup Anggaran Rp222 Juta Paket Pengadaan APE di Dikpora, Kontraktor Kembalikan Rp60 Juta Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Beri Kepastian Waktu Layanan untuk Masyarakat BPK Temukan Dugaan Mark-up Anggaran Rp534 Juta pada Paket Pengadaan Dikpora Banggai Laut Ekonom: Penguatan Rupiah Bergantung pada Arus Modal Asing ke Pasar Obligasi 400 Ribu Rumah Tak Layak Huni Jadi Sasaran BSPS

Nasional

Wamen ATR BPN: Kepala Daerah Berperan Strategis dalam Penyelesaian Persoalan Pertanahan dan Tata Ruang

badge-check

Wamen ATR BPN: Kepala Daerah Berperan Strategis dalam Penyelesaian Persoalan Pertanahan dan Tata Ruang Perbesar

BANGGAI TERKINI, Batam – Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pertanahan dan tata ruang yang efektif. Dalam pertemuan yang diadakan Komisi II DPR RI di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (08/07/2026), Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menjelaskan peran yang dapat diperkuat kepala daerah untuk mendukung penyelenggaraan sekaligus penyelesaian persoalan pertanahan dan tata ruang di daerah.

“Kepala daerah merupakan orkestrator untuk penyelesaian persoalan, konflik, sengketa, pertanahan, yang tentunya melibatkan seluruh _stakeholder_ duduk bersama untuk mencari solusi. Karena tentunya yang paling memahami stabilitas sosial, dinamika sosial di daerah tersebut tentu adalah kepala daerah,” ujar Wamen Ossy dalam pertemuan dengan agenda Pengawasan terhadap Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Daerah, Khususnya dalam Menjalankan Program Prioritas Nasional serta Program di Sektor Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi Kepulauan Riau.

Kewenangan pemerintah daerah dalam aspek pertanahan dan tata ruang juga sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Wamen Ossy menjelaskan, pemimpin daerah mulai dari gubernur, bupati, dan wali kota menyandang peran sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di masing-masing wilayah. Melalui forum GTRA, pemerintah daerah dapat mengoordinasikan berbagai pihak untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria. Langkah tersebut dinilai bisa mendorong pelaksanaan Reforma Agraria yang lebih efektif di daerah.

“Dengan forum ini, pembahasan Rencana Tata Ruang dari tahapan wilayah nasional, turun ke provinsi, turun ke kabupaten/kota, berlangsung sifatnya tidak hanya _top down_ atau dari pusat ke bawah, tapi juga bersifat _bottom up_. Bagaimana kemudian Rencana Tata Ruang ini juga didiskusikan dengan berbagai _stakeholder_ termasuk DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi,” terang Wamen Ossy.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Dugaan Markup Anggaran Rp222 Juta Paket Pengadaan APE di Dikpora, Kontraktor Kembalikan Rp60 Juta

9 Juli 2026 - 09:02 WITA

Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Beri Kepastian Waktu Layanan untuk Masyarakat

9 Juli 2026 - 08:50 WITA

BPK Temukan Dugaan Mark-up Anggaran Rp534 Juta pada Paket Pengadaan Dikpora Banggai Laut

8 Juli 2026 - 17:44 WITA

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Banggai Laut (Dok. Dikpora)

Ekonom: Penguatan Rupiah Bergantung pada Arus Modal Asing ke Pasar Obligasi

8 Juli 2026 - 09:22 WITA

400 Ribu Rumah Tak Layak Huni Jadi Sasaran BSPS

8 Juli 2026 - 09:21 WITA

Dibuka Lomba Menulis Esai dan Reportase! Kolaborasi SAAF dan Yayasan Babasal Mombasa

6 Juli 2026 - 22:55 WITA

Rekomendasi Artikel di Gaya Hidup