BANGGAI TERKINI, Banggai – Pemerintah Kabupaten Banggai Laut bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Laut mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat pembahasan yang digelar di ruang rapat kantor DPRD Banggai Laut tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banggai Laut, Patwan Kuba, didampingi Wakil Ketua II, Abukar O. Sumail.
Dari pihak eksekutif, rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Laut sekaligus Ketua TAPD, Saiful U. Usuria, dengan didampingi Wakil Ketua serta Sekretaris TAPD, beserta seluruh kepala OPD di lingkungan Pemda Banggai Laut, Selasa (21/07/2026).

Mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut, Sekda Saiful menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota badan anggaran DPRD. Ia menilai jajaran legislatif senantiasa menjalankan fungsi penganggaran, legislasi, dan pengawasan secara profesional mulai dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban APBD 2025.

Menurutnya, pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan tahapan konstitusional dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Hal ini didasarkan pada Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa kepala daerah wajib mengajukan Raperda tersebut kepada DPRD selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Di sela rapat, Sekda Saiful juga mengumumkan kabar baik bahwa berkat kerja keras perangkat daerah, dukungan DPRD, dan sinergi pemangku kepentingan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2025 kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. “Capaian ini merupakan opini WTP yang kesembilan bagi Kabupaten Banggai Laut,” ujar Saiful.

Dalam pemaparannya, ia turut membeberkan sejumlah realisasi kinerja pelaksanaan APBD 2025:
Pendapatan Daerah: Terealisasi sebesar Rp671.592.035.176,41 atau 97,02 persen dari target anggaran senilai Rp692.185.639.181,20.
Belanja Daerah: Terealisasi sebesar Rp668.933.277.475,55 atau 93,10 persen dari pagu anggaran sebesar Rp718.471.082.372,00.
Pembiayaan Terealisasi sebesar Rp26.293.072.323,10.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa): Tercatat sebesar Rp28.953.795.223,96.
Menutup rangkaian pembukaan rapat tersebut, Sekda Saiful berharap seluruh proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 dapat berjalan secara objektif dan konstruktif, serta menghasilkan kesepahaman demi kemajuan Kabupaten Banggai Laut.***
























