BANGGAI TERKINI, Banggai – Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut menggelar pengambilan sumpah bagi para pemohon yang mengajukan penggantian sertipikat tanah akibat hilang.
Prosesi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut, Syariatudin, di ruangan Kepala Kantor Pertanahan dengan dihadiri oleh para saksi resmi.
Pengambilan sumpah ini merupakan langkah wajib yang harus ditempuh oleh setiap pemilik tanah sebelum Kantor Pertanahan menerbitkan dokumen baru. Melalui prosesi ini, pemohon menyatakan secara sadar dan resmi bahwa sertipikat tanah miliknya benar-benar hilang dan tidak sedang disalahgunakan oleh pihak lain.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut, Syariatudin, menegaskan bahwa kegiatan ini memuat tanggung jawab moral yang besar dan menjadi benteng perlindungan bagi aset masyarakat.





















