“Sumpah ini adalah komitmen bersama untuk menjaga keabsahan administrasi pertanahan. Kami ingin memastikan bahwa setiap sertipikat pengganti yang keluar dari kantor ini benar-benar jatuh ke tangan yang berhak, sehingga pemilik asli tidak dirugikan di kemudian hari,” Ujarnya.
Beliau juga menambahkan bahwa setelah sumpah selesai, pihaknya akan mengumumkan kehilangan tersebut ke media massa selama 30 hari sebagai bentuk transparansi demi menjaring sanggahan dari pihak lain.
Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga dokumen berharga mereka. Jika terjadi kehilangan, warga diharapkan segera melapor ke pihak kepolisian setempat dan langsung mengurusnya ke loket resmi Kantor Pertanahan tanpa menggunakan jasa perantara. Warga juga bisa memantau kemajuan berkas lewat aplikasi Sentuh Tanahku. (AA)





















