BANGGAI TERKINI, Banggai – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut, Syariatudin, bersama Bupati Banggai Laut, Sofyan Kaepa, menyerahkan sertipikat tanah program Lintas Sektor (Lintor) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), setipikat wakaf, dan sertipikat rumah ibadah (gereja) kepada penerima hak atas tanah, pada Senin (14/9/2026).
Penyerahan sertipikat hak atas tanah ini dihadiri jajaran jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pimpinan OPD dan masyarakat penerima hak atas tanah. Program sertipikasi Lintas Sektor UMKM ini merupakan wujud sinergi antara Kantor Pertanahan Banggai Laut bersama Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Banggai Laut, dan instansi terkait lainnya. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus membuka akses permodalan yang lebih luas bagi para pelaku usaha mikro dan kecil. Adapun sertipikasi tanah wakaf dan gereja merupakan bentuk komitmen untuk memberikan kepastian hukum pada fasilitas-fasilitas peribadatan dan kepentingan umat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut, Syariatudin menyampaikan bahwa legalitas aset merupakan langkah awal yang krusial bagi pelaku UMKM untuk naik kelas dan ketenangan masyarakat dalam melaksanakan peribadatan.
“Dengan sertipikat ini, masyarakat tidak hanya memiliki jaminan hukum yang sah atas tanahnya, tetapi juga memiliki aset produktif yang dapat digunakan sebagai modal pendampingan usaha ke perbankan. Selain itu kami juga menyerahkan sertipikat untuk tanah wakaf dan gereja,” ujarnya.
Bupati Banggai Laut, Sofyan Kaepa, dalam sambutannya memberikan apresiasi tinggi atas kerja cepat Kantor Pertanahan dalam menyelesaikan target program strategis nasional ini. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mengawal keberlanjutan usaha masyarakat pasca-sertipikasi melalui program pembinaan dan pelatihan UMKM.
“Pemerintah daerah hadir untuk memastikan bahwa sertipikat ini menjadi instrumen kesejahteraan. Kami berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan aset ini dengan bijak demi meningkatkan skala usaha dan menggerakkan roda ekonomi daerah,” tuturnya.
Pada tahun anggaran ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai berhasil merealisasikan sebanyak 50 sertipikat lintas sektor yang menyasar para pelaku UMKM di berbagai desa dan kecamatan, serta menyerahkan 3 sertipikat wakaf dan gereja.
Penyerahan simbolis dilakukan langsung oleh Bupati bersama Kepala Kantor Pertanahan, kepada perwakilan warga penerima manfaat.
Acara diakhiri dengan penandatangan nota kesepakatan tentang pelayanan publik di bidang pertanahan antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Daerah Banggai Laut. Nota Kesepakatan ini merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi dalam menciptakan layanan pertanahan yang optimal kepada masyarakat. (AA)























