Menu ✖

Otomatis
Berita Terkini

Opini

Bagaimana Nasib Ruang Tangkap Nelayan Tradisional?

badge-check

Doni Setiawan,
Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Banggai Kepulauan Perbesar

Doni Setiawan, Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Banggai Kepulauan

Oleh : Doni Setiawan
Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kab. Banggai Kepulauan

 

MENANGGAPI Surat Edaran yang keluar tanggal 9 september 2026 dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 100.3.4.4/113/DISLUTKAN tentang peringatan dan sanksi berupa pencabutan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atas pelanggaran jalur penangkapan ikan bagi kapal berukuran 5–30 GT, kami melihat ini sebagai sebuah langkah baik.

Namun di sisi lain, surat edaran tersebut juga menjadi tantangan tersendiri bagi para pemangku kebijakan, baik di tingkat provinsi, pemerintah daerah, aparat penegak hukum maupun pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan laut.

Sebab, persoalan kapal pajeko di Banggai Kepulauan bukan persoalan baru. Ini adalah masalah klasik yang sudah berulang sejak tahun 1990-an. Dalam perjalanannya, aktivitas kapal-kapal pajeko di wilayah perairan Banggai Kepulauan beberapa kali bersinggungan dengan ruang tangkap nelayan kecil dan tradisional, bahkan tidak jarang menimbulkan konflik kepentingan di antara sesama nelayan.

Yang menjadi persoalan bukan semata-mata keberadaan kapal pajeko. Nelayan kecil tentu memahami bahwa setiap orang memiliki hak untuk mencari penghidupan dari laut sepanjang dilakukan sesuai aturan. Persoalannya muncul ketika kapal dengan kapasitas lebih besar masuk ke wilayah yang bukan menjadi jalur operasionalnya dan kemudian berhadapan langsung dengan nelayan kecil yang memiliki keterbatasan kapal, alat tangkap dan kemampuan untuk melaut jauh.

Memahami Jalur Penangkapan Ikan

Dalam melihat persoalan ini, kita juga perlu memahami bagaimana pemerintah mengatur jalur penangkapan ikan.

Permen KP Nomor 36 Tahun 2023 mengatur pembagian jalur penangkapan ikan berdasarkan wilayah dan karakteristik kegiatan penangkapan. Jalur Penangkapan Ikan I merupakan wilayah yang paling dekat dengan pantai, yang terbagi menjadi Jalur IA sampai dengan 2 mil laut dan Jalur IB di atas 2 mil sampai dengan 4 mil laut. Kemudian Jalur Penangkapan Ikan II berada di luar Jalur I sampai dengan 12 mil laut dari garis pantai.

Pembagian jalur tersebut bukan sekadar pembagian jarak di atas peta. Di dalamnya terdapat ketentuan mengenai ukuran kapal, alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan dan wilayah pengoperasiannya.

Karena itu, kapal yang memiliki izin penangkapan ikan tidak serta-merta berarti bebas beroperasi di seluruh ruang laut. Izin tersebut tetap memiliki ketentuan dan batasan. Di mana kapal boleh menangkap, alat tangkap apa yang digunakan, berapa ukuran kapalnya dan pada jalur mana kapal tersebut diperbolehkan beroperasi, semuanya harus dilihat secara utuh.

Hal ini penting untuk dipahami dalam persoalan kapal pajeko di Banggai Kepulauan. Ketika ada kapal berukuran lebih besar yang masuk ke wilayah tangkap nelayan kecil, persoalannya tidak cukup dijawab dengan mengatakan bahwa kapal tersebut memiliki izin. Pertanyaan berikutnya adalah: izin untuk beroperasi di mana, menggunakan alat tangkap apa dan apakah aktivitasnya sesuai dengan jalur penangkapan yang telah ditentukan?

Wilayah 0–4 mil dari pantai sendiri memiliki arti penting bagi nelayan kecil. Bagi nelayan dengan kapal berukuran kecil, wilayah dekat pantai bukan sekadar angka dalam regulasi. Di situlah mereka mencari ikan, memasang alat tangkap, memenuhi kebutuhan keluarga dan mempertahankan kehidupan sehari-hari.

Karena itu, ketika kapal dengan kapasitas lebih besar masuk ke wilayah tersebut dan melakukan aktivitas penangkapan yang tidak sesuai dengan ketentuan jalurnya, dampaknya bukan hanya soal pelanggaran aturan. Ada ruang hidup nelayan kecil yang ikut terganggu.

Perlu juga diluruskan bahwa Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 yang selama ini sering digunakan sebagai rujukan dalam pembicaraan mengenai jalur penangkapan sudah dicabut dan digantikan oleh Permen KP Nomor 36 Tahun 2023. Karena itu, dalam membicarakan jalur penangkapan, ukuran kapal dan alat tangkap, kita perlu menggunakan aturan yang berlaku saat ini agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami regulasi.

Handover

Tantangan Pengawasan

Persoalan berikutnya adalah pengawasan.

Kita mengetahui bahwa setelah adanya pembagian kewenangan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengelolaan dan pengawasan ruang laut sampai dengan 12 mil berada pada pemerintah provinsi. Pemerintah kabupaten tidak lagi memiliki ruang kewenangan yang sama seperti sebelumnya dalam melakukan pengawasan dan penindakan di laut.

Di satu sisi, pembagian kewenangan tersebut merupakan bagian dari sistem pemerintahan. Tetapi di sisi lain, kondisi ini menghadirkan tantangan tersendiri bagi daerah kepulauan seperti Banggai Kepulauan.

Pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa merupakan pihak yang paling dekat dengan masyarakat pesisir. Ketika nelayan menemukan kapal yang diduga melakukan pelanggaran, informasi pertama biasanya muncul dari masyarakat yang berada di daerah itu sendiri.

Namun ketika kewenangan pengawasan dan penindakan berada di tingkat provinsi, muncul persoalan jarak, koordinasi dan kecepatan merespons laporan.

Banggai Kepulauan bukan wilayah yang kecil. Aktivitas nelayan tersebar di banyak pulau dan wilayah pesisir. Pengawasan laut tentu tidak bisa hanya mengandalkan keberadaan petugas yang sesekali turun ke lapangan.

Karena itu, menurut kami, persoalan ini membutuhkan pola pengawasan yang lebih terhubung antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. Pemerintah kabupaten tidak harus mengambil alih kewenangan provinsi, tetapi pemerintah daerah harus diberikan ruang yang cukup untuk menjadi bagian dari sistem pengawasan tersebut.

Pemerintah desa, kecamatan, kelompok nelayan dan masyarakat pesisir dapat menjadi mata dan telinga di lapangan. Ketika ada dugaan pelanggaran, harus ada mekanisme pelaporan yang jelas dan cepat diteruskan kepada pihak yang memang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan.

Surat Edaran Jangan Berhenti di Atas Kertas

Karena itu, kami melihat Surat Edaran Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah ini sebagai langkah baik. Tetapi tantangan sebenarnya justru ada setelah surat itu diterbitkan.

Surat edaran jangan berhenti sebagai dokumen administratif. Harus ada pengawasan nyata di lapangan.

Nelayan harus tahu ke mana harus melapor ketika menemukan kapal yang diduga masuk ke jalur yang tidak semestinya. Pemerintah juga harus memiliki mekanisme yang jelas dalam menerima, memverifikasi dan menindaklanjuti laporan tersebut.

Jika memang ditemukan pelanggaran, maka sanksi harus diberikan sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika tidak terbukti, nelayan juga berhak mendapatkan penjelasan yang jelas. Dengan begitu, tidak ada ruang bagi prasangka dan konflik yang terus berulang di antara nelayan.

Kami juga berharap pemerintah provinsi dapat membangun sistem pengawasan yang melibatkan pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, aparat keamanan dan masyarakat nelayan.

Sebab laut Banggai Kepulauan tidak mungkin diawasi hanya dari kantor. Pengawasan membutuhkan kehadiran di lapangan dan membutuhkan masyarakat sebagai bagian dari sistem tersebut.

Bagi kami, aturan akan memiliki arti ketika benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Nelayan kecil tidak meminta laut ini hanya untuk mereka. Yang mereka minta adalah ruang tangkap yang jelas, aturan yang dijalankan secara adil dan pengawasan yang benar-benar hadir.

Laut adalah ruang hidup bersama. Karena itu, setiap orang yang memanfaatkannya juga harus tunduk pada aturan yang sama.

Surat edaran ini adalah langkah awal. Tetapi pekerjaan yang lebih penting adalah memastikan bahwa apa yang tertulis di atas kertas benar-benar terlihat di laut.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Sentralisasi yang Membunuh, Eksploitasi Sulawesi Tengah dan Gagasan Desentralisasi Total

27 Sep 2026 - 21:56 WITA

Sentralisasi yang Membunuh, Eksploitasi Sulawesi Tengah dan Gagasan Desentralisasi Total

Siapa yang Kehilangan Rezeki Kalau Pilkada Tak Langsung?

6 Jan 2026 - 13:57 WITA

Siapa yang Kehilangan Rezeki Kalau Pilkada Tak Langsung?

Pilkada tanpa Rakyat

30 Des 2025 - 09:29 WITA

Pilkada tanpa Rakyat

Manusia dan Teknologi di Era Society 5.0

9 Jan 2025 - 19:48 WITA

Manusia dan Teknologi di Era Society 5.0
Rekomendasi Artikel di Opini