Menu ✖

Otomatis
Berita Terkini

Nasional

Indikasi Makar dalam Kasus Penyadapan Presiden Masih Didalami

badge-check

Indikasi Makar dalam Kasus Penyadapan Presiden Masih Didalami Perbesar

BANGGAI TEERKINI, Aceh – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia masih terus dikembangkan oleh aparat penegak hukum. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, ditemukan indikasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana makar. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Museum Tsunami Aceh, Rabu (4/11), Menko Yusril menjelaskan bahwa hingga saat ini pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut masih berkaitan dengan tindak pidana penyadapan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sementara itu, dugaan tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP Nasional masih dalam tahap pendalaman. “Sampai saat ini, pasal yang digunakan adalah pasal terkait penyadapan dan ITE, belum pasal lain, termasuk pasal terkait makar,” jelas Yusril.

Ia mengungkapkan bahwa penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyadapan dan tindak pidana ITE. Penetapan tersangka hingga langkah penahanan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Terkait kemungkinan penerapan pasal makar, Yusril menegaskan, “Unsur-unsurnya mulai mengarah ke sana, tetapi masih terus didalami. Kalau langsung ditetapkan sebagai makar, tentu terlalu dini karena harus didukung fakta dan bukti yang cukup.” ucapnya.

Menurut Menko Yusril, pendalaman dilakukan untuk mengungkap tujuan sesungguhnya dari aktivitas penyadapan, termasuk kemungkinan adanya upaya melumpuhkan Presiden agar tidak dapat menjalankan tugas dan kegiatan kenegaraan. Penyidik juga masih menelusuri pihak-pihak yang terlibat serta kemungkinan adanya aktor lain di balik peristiwa tersebut. “Kami harus melihat persoalan ini secara objektif, tanpa prasangka. Yang perlu diungkap adalah fakta mengenai tujuan dan maksud dari tindakan penyadapan tersebut,” ungkapnya.

Sejauh ini, penyadapan diketahui menyasar Presiden dan sejumlah menteri, tokoh politik, serta tokoh masyarakat. Namun, dugaan penyadapan terhadap sejumlah nama lainnya masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Menko Yusril menegaskan bahwa informasi mengenai pihak-pihak yang menjadi sasaran maupun pihak yang terlibat harus didasarkan pada hasil penyidikan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Menko Yusril juga menjelaskan bahwa penyadapan merupakan kewenangan sejumlah lembaga negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaksanaannya harus mengikuti prosedur dan mekanisme pengawasan internal masing-masing lembaga. “Kalau seseorang melakukan penyadapan tanpa adanya kewenangan dan perintah yang sah dari atasan yang berwenang, maka tindakan tersebut merupakan tindakan ilegal,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai perlu adanya evaluasi dan penataan kembali terhadap tata kelola penggunaan perangkat penyadapan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Penguatan mekanisme pengawasan juga menjadi perhatian, termasuk optimalisasi peran lembaga yang memiliki kewenangan di bidang keamanan siber dan persandian untuk mengantisipasi penyalahgunaan perangkat elektronik.

Menko Yusril mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Ia memastikan bahwa penanganan perkara saat ini tengah berjalan di Mabes Polri dan langkah hukum akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Masyarakat tetap harus waspada, tetapi tidak perlu terlalu khawatir. Percayakan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menangani persoalan ini sebaik-baiknya,” ujarnya.

Hingga saat ini, situasi secara umum masih terkendali dan belum ditemukan gejolak yang mengganggu stabilitas. Pemerintah akan terus memantau perkembangan penanganan perkara serta memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Menko Kumham Imipas: Penyadapan Presiden Terindikasi Makar

5 Nov 2026 - 00:16 WITA

Menko Kumham Imipas: Penyadapan Presiden Terindikasi Makar

Penyadapan terhadap Presiden Berpotensi Membahayakan Keselamatan Negara

4 Nov 2026 - 21:20 WITA

Penyadapan terhadap Presiden Berpotensi Membahayakan Keselamatan Negara

Menko Yusril Tegaskan Penahanan Tiga Perwira Tinggi Polri Terkait Dugaan Penyadapan Ilegal Sesuai Prosedur Hukum

4 Nov 2026 - 18:13 WITA

Menko Yusril Tegaskan Penahanan Tiga Perwira Tinggi Polri Terkait Dugaan Penyadapan Ilegal Sesuai Prosedur Hukum

Pemerintah Bahas Langkah Strategis Penguatan Ketahanan Energi Nasional

4 Nov 2026 - 16:16 WITA

Pemerintah Bahas Langkah Strategis Penguatan Ketahanan Energi Nasional

Indonesia Desak Rusia Hentikan Rekrutmen WNI Jadi Personel Militer

4 Nov 2026 - 15:28 WITA

Indonesia Desak Rusia Hentikan Rekrutmen WNI Jadi Personel Militer

400 Sarjana Terpilih Program Presiden Jalani Pelatihan Enam Bulan dan Magang di BUMN

4 Nov 2026 - 15:27 WITA

400 Sarjana Terpilih Program Presiden Jalani Pelatihan Enam Bulan dan Magang di BUMN
Rekomendasi Artikel di Ekonomi