Menu

Mode Gelap
Polres Bangkep Hentikan Penyelidikan Dugaan Pencabulan Anak (Sp2Lidik) : Bantah Keras Isu RJ, Tegaskan Karena Tak Cukup Alat Bukti Dua Profesor Jadi Narasumber Grand Design Pembangunan Banggai Laut, Bupati Sofyan Harap Ada Penyegaran Pemikiran Tampil Bersahaja di Hari Santri, Aris Susanto Awali Tugas Perdana Sebagai Sekda Banggai Kepulauan Waspada! Modus Penipuan Catut Nama Sekda Banggai Kepulauan Bupati Sofyan Kaepa Ajak Warga Dukung Program Eradikasi Frambusia di Banggai Laut Negara Resmi Akui Museum Daerah Banggai Laut di Keraton Banggai

Sulteng

Pemprov Sulteng Berikan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Tanggalnya!

badge-check


					Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah, Rifky Anata Mustakim Perbesar

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah, Rifky Anata Mustakim

BANGGAI TERKINI, Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/525/BAPENDA-G.ST/2024, mengumumkan pemberian insentif pajak kendaraan bermotor mulai 2 Desember hingga 28 Desember 2024. Insentif ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak serta mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah, Rifky Anata Mustakim, menjelaskan bahwa insentif pajak kendaraan bermotor ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dan meminimalisir tunggakan pajak kendaraan bermotor serta upaya untuk meringankan beban finansial masyarakat atas kewajibannya membayar pajak.

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada bapak Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura yang telah memberikan kebijakan ini”, ucap Rifky saat diwawancarai PPID Utama diruang kerjanya Selasa, (10/12/2024).

Rifky juga menjelaskan, beberapa ketentuan yang berlaku dalam pemberian insentif ini antara lain : pertama, pembebasan pokok pajak selama 2 tahun dan sanksi administratif/denda 100 persen untuk kendaraan bermotor dengan tunggakan lebih dari 5 tahun.

Kedua, pembebasan pokok pajak selama 1 tahun dan sanksi administratif/denda 100 persen untuk kendaraan bermotor dengan tunggakan 4 tahun.

Ketiga, pembebasan sanksi administratif/denda 100 persen untuk kendaraan bermotor dengan tunggakan 3 tahun, 2 tahun, dan 1 tahun.

“Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan yakni ; STNK Asli, KTP Pemilik Kendaraan, BPKB Asli, Cek Fisik Kendaraan”, terang Kepala Bapenda

Selain itu, adapun Jenis Kendaraan yang mendapatkan Insentif yaitu ; (1) Kendaraan bermotor roda dua dan tiga yang dimiliki oleh pribadi atau badan/dinas. (2) Kendaraan roda empat yang dimiliki oleh pribadi, badan/dinas, serta kendaraan angkutan umum yang terdaftar atas nama perusahaan atau lembaga berbadan hukum.

“Insentif ini berlaku di seluruh layanan SAMSAT di Provinsi Sulawesi Tengah”, ungkap Rifky

Rifky Anata mengharapkan agar masyarakat memanfaatkan insentif ini dengan baik. “Kami berharap pemberian insentif ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka dan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)”, tutup Rifky.

Facebook Comments Box

Dilarang keras mengambil atau menayangkan ulang foto dan artikel di atas untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis redaksi BanggaiTerkini.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Tampil Bersahaja di Hari Santri, Aris Susanto Awali Tugas Perdana Sebagai Sekda Banggai Kepulauan

22 Oktober 2025 - 12:28 WITA

Bupati Sofyan Kaepa Ajak Warga Dukung Program Eradikasi Frambusia di Banggai Laut

21 Oktober 2025 - 19:13 WITA

Panen Padi Gogo di Banggai Utara, Bupati Sofyan Kaepa Tegaskan Komitmen Banggai Laut Dukung Ketahanan Pangan di Daerah

17 Oktober 2025 - 20:30 WITA

TEPRA TW III Banggai Laut : Pendapatan Capai 77.46 Persen, Belanja 62.91 Persen

16 Oktober 2025 - 11:19 WITA

Wakil Ketua MPR RI AM Akbar Supratman Apresiasi Pembangunan Pelabuhan Salakan Di Banggai Kepulauan

14 Oktober 2025 - 20:05 WITA

83 PPPK dan 1 CPNS Terima SK Pengangkatan, Bupati Rusli : Jalankan Amanah dengan Disiplin dan Integritas

6 Oktober 2025 - 11:40 WITA

Rekomendasi Artikel di Bangkep