Menu

Otomatis
Berita Terkini

Sulteng

Pemprov Sulteng Berikan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Tanggalnya!

badge-check

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah, Rifky Anata Mustakim Perbesar

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah, Rifky Anata Mustakim

BANGGAI TERKINI, Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/525/BAPENDA-G.ST/2024, mengumumkan pemberian insentif pajak kendaraan bermotor mulai 2 Desember hingga 28 Desember 2024. Insentif ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak serta mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah, Rifky Anata Mustakim, menjelaskan bahwa insentif pajak kendaraan bermotor ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dan meminimalisir tunggakan pajak kendaraan bermotor serta upaya untuk meringankan beban finansial masyarakat atas kewajibannya membayar pajak.

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada bapak Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura yang telah memberikan kebijakan ini”, ucap Rifky saat diwawancarai PPID Utama diruang kerjanya Selasa, (10/12/2024).

Rifky juga menjelaskan, beberapa ketentuan yang berlaku dalam pemberian insentif ini antara lain : pertama, pembebasan pokok pajak selama 2 tahun dan sanksi administratif/denda 100 persen untuk kendaraan bermotor dengan tunggakan lebih dari 5 tahun.

Kedua, pembebasan pokok pajak selama 1 tahun dan sanksi administratif/denda 100 persen untuk kendaraan bermotor dengan tunggakan 4 tahun.

Ketiga, pembebasan sanksi administratif/denda 100 persen untuk kendaraan bermotor dengan tunggakan 3 tahun, 2 tahun, dan 1 tahun.

“Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan yakni ; STNK Asli, KTP Pemilik Kendaraan, BPKB Asli, Cek Fisik Kendaraan”, terang Kepala Bapenda

Selain itu, adapun Jenis Kendaraan yang mendapatkan Insentif yaitu ; (1) Kendaraan bermotor roda dua dan tiga yang dimiliki oleh pribadi atau badan/dinas. (2) Kendaraan roda empat yang dimiliki oleh pribadi, badan/dinas, serta kendaraan angkutan umum yang terdaftar atas nama perusahaan atau lembaga berbadan hukum.

“Insentif ini berlaku di seluruh layanan SAMSAT di Provinsi Sulawesi Tengah”, ungkap Rifky

Rifky Anata mengharapkan agar masyarakat memanfaatkan insentif ini dengan baik. “Kami berharap pemberian insentif ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka dan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)”, tutup Rifky.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Siap-Siap Status Guru PPPK Paruh Waktu Akan Diangkat PPPK Penuh Waktu Hingga Peluang jadi PNS

19 Agu 2026 - 15:36 WITA

Siap-Siap Status Guru PPPK Paruh Waktu Akan Diangkat PPPK Penuh Waktu Hingga Peluang jadi PNS

Komisi III Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset, Targetkan Selesai Desember 2026

19 Agu 2026 - 15:32 WITA

Komisi III Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset, Targetkan Selesai Desember 2026

HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan

19 Agu 2026 - 14:45 WITA

HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan

Dilepas Bupati Sofyan Kaepa, Kontingen Banggai Laut Siap Bertanding di POPDA tingkat Provinsi Sulteng di Buol

19 Agu 2026 - 10:31 WITA

Dilepas Bupati Sofyan Kaepa, Kontingen Banggai Laut Siap Bertanding di POPDA tingkat Provinsi Sulteng di Buol

Pemdes Kasuari Gelar Upacara HUT RI ke-81 Tahun, Dirangkaikan Penyerahan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni

17 Agu 2026 - 18:52 WITA

Pemdes Kasuari Gelar Upacara HUT RI ke-81 Tahun, Dirangkaikan Penyerahan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni

Kantah Banggai Laut Ikuti Upacara Kemerdekaan HUT RI Ke-81 Tahun

17 Agu 2026 - 15:27 WITA

Kantah Banggai Laut Ikuti Upacara Kemerdekaan HUT RI Ke-81 Tahun
Rekomendasi Artikel di Gaya Hidup