Menu

Mode Gelap
Akibat Ombak, Ruas Jalan Nyaris Putus di Desa Taduno-Lantibung, Bupati Sofyan Kaepa Minta PUPR dan BPBD Cepat Ditangani Mantan Sekwan DPRD dan Eks Kades di Bangkep Terlibat Dugaan Korupsi, Siap Diadili di Pengadilan Tipikor Dua Kapolres di Sulteng dan Sejumlah Pejabat di Mutasi Dorong Hadirnya Pos Angkatan Laut di Banggai Laut, Bupati Sofyan Kaepa Bertemu Langsung Danlanal Palu Curi Emas 16 Gram, Dua orang Emak-emak Dicokok Polisi Gubernur Anwar Hafid Buka STQH ke-28 Tingkat Sulteng di Poso: Momen Memperkuat Ukhuwah dan Toleransi

Sulteng

Pemprov Sulteng Berikan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Tanggalnya!

badge-check


					Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah, Rifky Anata Mustakim Perbesar

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah, Rifky Anata Mustakim

BANGGAI TERKINI, Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/525/BAPENDA-G.ST/2024, mengumumkan pemberian insentif pajak kendaraan bermotor mulai 2 Desember hingga 28 Desember 2024. Insentif ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak serta mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah, Rifky Anata Mustakim, menjelaskan bahwa insentif pajak kendaraan bermotor ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dan meminimalisir tunggakan pajak kendaraan bermotor serta upaya untuk meringankan beban finansial masyarakat atas kewajibannya membayar pajak.

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada bapak Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura yang telah memberikan kebijakan ini”, ucap Rifky saat diwawancarai PPID Utama diruang kerjanya Selasa, (10/12/2024).

Rifky juga menjelaskan, beberapa ketentuan yang berlaku dalam pemberian insentif ini antara lain : pertama, pembebasan pokok pajak selama 2 tahun dan sanksi administratif/denda 100 persen untuk kendaraan bermotor dengan tunggakan lebih dari 5 tahun.

Kedua, pembebasan pokok pajak selama 1 tahun dan sanksi administratif/denda 100 persen untuk kendaraan bermotor dengan tunggakan 4 tahun.

Ketiga, pembebasan sanksi administratif/denda 100 persen untuk kendaraan bermotor dengan tunggakan 3 tahun, 2 tahun, dan 1 tahun.

“Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan yakni ; STNK Asli, KTP Pemilik Kendaraan, BPKB Asli, Cek Fisik Kendaraan”, terang Kepala Bapenda

Selain itu, adapun Jenis Kendaraan yang mendapatkan Insentif yaitu ; (1) Kendaraan bermotor roda dua dan tiga yang dimiliki oleh pribadi atau badan/dinas. (2) Kendaraan roda empat yang dimiliki oleh pribadi, badan/dinas, serta kendaraan angkutan umum yang terdaftar atas nama perusahaan atau lembaga berbadan hukum.

“Insentif ini berlaku di seluruh layanan SAMSAT di Provinsi Sulawesi Tengah”, ungkap Rifky

Rifky Anata mengharapkan agar masyarakat memanfaatkan insentif ini dengan baik. “Kami berharap pemberian insentif ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka dan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)”, tutup Rifky.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Dua Kapolres di Sulteng dan Sejumlah Pejabat di Mutasi

26 Juni 2025 - 07:39 WITA

Dorong Hadirnya Pos Angkatan Laut di Banggai Laut, Bupati Sofyan Kaepa Bertemu Langsung Danlanal Palu

25 Juni 2025 - 18:06 WITA

Gubernur Anwar Hafid Buka STQH ke-28 Tingkat Sulteng di Poso: Momen Memperkuat Ukhuwah dan Toleransi

25 Juni 2025 - 09:58 WITA

Presiden Prabowo Angkat Diplomasi Damai Indonesia di Forum Dunia

23 Juni 2025 - 18:49 WITA

Gubernur Sulteng Serahkan 2.402 SK-PPPK Formasi 2024

23 Juni 2025 - 18:43 WITA

Dugaan Penyembunyian DBH Terbantahkan, Faktanya Anggaran Dana Desa, Bukan Dana Bagi Hasil

23 Juni 2025 - 10:04 WITA

Rekomendasi Artikel di Banggai Laut